KPK Kaget, Presiden Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun

Rabu, 27 November 2019 - 16:32 WIB
KPK Kaget, Presiden Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan keputusan Presiden Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Pasalnya, KPK telah menetapkan PT Palma Satu sebagai salah satu tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Anas.

"Terus terang kasus yang melibatkan Pak Annas Maamun itu juga sebagian masih dalam penyidikan KPK seperti korporasinya PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga," ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Laode mengatakan, (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Adapun isi surat itu meminta Jaksa KPK untuk melaksanakan keputusan pemberian grasi itu. "Pasti akan dilaksanakan oleh KPK," jelasnya.

Akan tetapi, hingga saat ini KPK belum menerima penjelasan alasan pemberian grasi untuk Annas Maamun tersebut. "Kami belum mendapatkan informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," katanya.

Dia menilai masalah kesehatan Annas Maamun di luar kewenangan KPK. "Tapi kami berharap kalau beliau sudah di luar akan kooperatif terus untuk menindaklanjuti kasus yang berhubungan dengan dirinya," jelasnya.

Sekadar diketahui, alasan pemberian grasi berdasarkan penjelasan Kemenkumham adalah karena Annas Maamun berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2133 seconds (0.1#10.140)