Curi Uang dan Motor Kantor, Warga Kebumen Diamankan Polisi

Selasa, 26 November 2019 - 23:46 WIB
Curi Uang dan Motor Kantor, Warga Kebumen Diamankan Polisi
HS tersangka pencurian di tempat kerjanya Mancasan Kidul, Condongcatur, Depok, Sleman. FOTO/ SINDOnews /Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Pagar makan tanaman, peribahasa ini pas untuk menyebut tindakan HS, 28 warga Kebumen, Jawa Tengah ini. Bagaimana tidak, sudah diberi kepercayaan untuk mengurus keuangan usaha mebel di daerah Mancasan Kidul, Condongcatur, Depok, Sleman dia justru mencuri uang dan sepeda motor di tempatnya bekerja. Atas perbuatannya itu, HS sekarang ditahan di Mapolsek Depok Timur, Sleman.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal mengatakan, kasus ini berawal saat pemilik mebel di Mancasan Kidul, Condongcatur, Depok, RF, pada Rabu (20/11/2019) pagi tidak melihat HS di tempat usaha mebelnya tersebut. Selain itu sepeda motor Suzuki Nex juga tidak ada. RF kemudian mengecek dalam kantor dan mendapati sejumlah uang dan kartu ATM yang berada di laci meja hilang. “RF selanjutnya malaporkan kejadian itu ke Mapolsek Depok Timur,” kata Paridal, Selasa (26/11/2019).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data yang berhubungan dengan peristiwa itu. Dari hasil penyelidikan, mengarah ke HS yang menghilang bersamaan dengan kejadian ini.

“Berbekal data itu, akhirya petugas berhasil menangkap HS saat berada di hotel daerah Wonosobo, Kamis (21/11/2019) atau sehari usai kejadian. Petugas juga mengamankan sepeda motor Nex yang dicuri HS sebagai barang bukti (BB)," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, HS melakukan pencurian itu pada Selasa (19/11/2019) malam. HS pada malam itu masuk kantor mebel. Saat di dalam kemudian mengambil uang Rp19 juta dan ATM berisi uang Rp10 juta di laci meja. Setelah itu langsung kabur dengan membawa sepeda motor Suzuki Nex nopol B 3667 SZQ. “HS dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

HS kepada penyidik mengatakan nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil pencurian digunakan untuk bersenang-senang bersama pacarnya, termasuk membelikan handpone dan chek in hotel di Wonosobo bersama pacarnya. "Saya dipercaya majikan untuk mengurus keuangan. Kesempatan itu saya gunakan untuk mengambil uang majikan saya," akunya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3089 seconds (0.1#10.140)