Tidak Puas atas Vonis Hakim Jadi Dasar Banding Ahmad Dhani

Selasa, 29 Januari 2019 - 11:40 WIB
Tidak Puas atas Vonis Hakim Jadi Dasar Banding Ahmad Dhani
Ahmad Dhani tidak puas atas putusan hakim PN Jaksel yang menvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. FOTO/DOK.SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani menyatakan tidak puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian . Politikus Partai Gerindra itu akan mengajukan banding.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan, vonis hakim PN Jaksel pada kliennya itu tidaklah adil. Karena itu, pihaknya bakal memasukan ketidakpuasan atas putusan itu dalam memori banding. (Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang)

"Majelis hakim tidak menjelaskan sama sekali mas Dhani ini ujaran kebencian itu terhadap siapa. Tweet-nya mas Dhani kan jelas pada penista agama, pelapor pendukung Ahok," ujarnya pada wartawan, Selasa (29/1/2019).

Menurutnya, dalam sidang vonis hakim tidak menjelaskan ujaran kebencian itu ditujukan terhadap siapa. Dalam pasal itu ada pasal yang namanya narasi atau kata antargolongan, tapi hakim tak menjelaskannya secara spesifik.

"Maka itu, berdasarkan keputusan itu kami akan banding secepatnya, itu sudah sangat jelas sekali. Karena kami anggap keputusan ini tidak adil, khususnya bagi mas Dhani," tuturnya.

Dia menerangkan, sejak awal Ahmad Dhani dan tim kuasa hukum yakin tak ada perbuatan melakukan ujaran kebencian terhadap golongan sebagaimana hakim yang tak menjelaskan terhadap golongan siapa kliennya itu melakukan ujaran kebencian.

"Makanya, di banding nanti kami akan memasukkan itu tadi, bahwasannya kami tidak puas dengan keputusan tersebut," katanya. (Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara, Konser Dewa 19 di Malaysia Jalan Terus)

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengaku akan menjalankan mekanisme hukum yang berlaku. Dia bakal mengajukan upaya hukum lainnya atas putusan majelis hakim PN Jaksel.

"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya," ujar Ahmad Dhani.

Meski divonis hukuman penjara, Dhani mengaku tak pernah melakukan ujaran kebencian, khususnya pada etnis tertentu. Bahkan, partner bisnisnya pun banyak dari etnis tertenu dan berbeda agama dengannya.

"Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah. Karena saya tak punya record-nya, gitu saja. Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," tutur Ahmad Dhani.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4439 seconds (0.1#10.140)