Bawaslu Jateng Selidiki Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi-Maruf

Selasa, 29 Januari 2019 - 08:40 WIB
Bawaslu Jateng Selidiki Deklarasi Kepala Daerah Dukung Jokowi-Maruf
Ilustrasi Bawaslu. Ilustrasi/IST
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyebut belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait acara deklarasi sejumlah kepala daerah di Jateng mendukung pasangan Jokowi-Maruf di Solo, Sabtu 26 Januari 2019 lalu. Bawaslu menyatakan masih mengkaji kegiatan itu.

“Bawaslu tidak menerima tembusan STTP acara tersebut. Sesuai aturan, kampanye ya perlu STTP," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin, kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Mekanisme kampanye dengan mengantongi STTP, sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, PKPU Nomor 28 Tahun 2018, PKPU Nomor 33 Tahun 2018, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Dengan demikian, STTP merupakan bukti telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu, dan polisi.

Rofiuddin menegaskan, pihaknya mendalami acara tersebut. Termasuk dugaan muatan kampanye dalam acara yang dihadiri 36 kepala dan wakil kepala daerah di Jawa Tengah tersebut. Deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Maruf Amin digelar di Hotel Alila, Solo, Sabtu 26 Januari.

“Terkait apakah kegiatan itu mengandung unsur kampanye atau tidak, kami masih mempelajari dan mengkaji peristiwa tersebut," tukas dia.

Sekadar diketahui, deklarasi tersebut diinisiasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dari 35 kabupaten/kota di Jateng, hanya empat pimpinan daerahnya yang tidak diundang, yakni Kabupaten Sragen, Kendal, Kota Tegal, dan Salatiga. Keempatnya tidak diundang karena bukan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Sementara 36 orang yang hadir meliputi wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dari 27 daerah. Hanya 27 yang hadir dari 31 yang menyatakan dukungan, karena empat kabupaten izin tidak bisa hadir, yakni Kabupaten Rembang, Temanggung, Banjarnegara, dan Blora.

Acara ini mengundang perhatian kubu pasangan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Bahkan Badan Pemenangan Daerah (BPD) Prabowo-Sandi berencana mengadukannya ke Badan Pengawas Pemilu. Mereka ingin memastikan kegiatan tersebut benar-benar tak melanggar ketentuan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2135 seconds (0.1#10.140)