Polda DIY Gulung 23 Tersangka Pencurian Sepeda Motor

Senin, 25 November 2019 - 17:15 WIB
Polda DIY Gulung 23 Tersangka Pencurian Sepeda Motor
Para tersangka dan barang bukti curanmor di wilayah Polda DIY diperlihatkan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Jalan Pajajaran, Condongcatur, Depok, Sleman, Senin (25/11/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polda DIY beserta jajarannya berhasil mengulung 23 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama menggelar Operasi Curanmor Progo 2019 yang berlangsung 14 hari, dari 11-24 November 2019. Petugas juga mengamakan 24 unit kendaraan roda dua berbagai merek hasil kejahatan para tersangkasebagai barang bukti (BB).

"23 tersangka itu berasal dari 18 kasus curanmor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo saar gelar perkara di Mapolda DIY, Senin (25/11/2019).

Hadi menjelaskan, kebanyakan tersangka mengunakan cara konvensional dalam beraksi. Misalnya dengan menggunakan kunci T, pemilik lupa mencabut kunci saat di parkiran, dan kendaraan yang ditinggal di tempat sepi. Untuk itu, Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati saat meninggalkan motor, baik di parkiran rumah, toko maupun tempat lainnya serta tidak meninggalkan kunci dikendaraan meski di tempat aman.

"Ini yang harus menjadi perhatian. Sebab biasanya pelaku curanmor terlebih dahulu mengawasi situasi dan sasaran korban," katanya.

Menurut Hadi, kebanyakan pelaku berasal dari luar DIY, seperti Magelang, Kebumen, Magetan, dan lainnya. Hasil pencurian langsung dijual ke luar DIY sehingga para tersangka ditangkap di daerahtersebut.

Tersangka ada yang merupakan residivis, baru pertama kali melakukan, dan ada juga sebagai penadah hasil curanmor. Polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan. "Karena itu, tidak semua tersangka kami perlihatkan, sebab dari informasi ada tambahan curanmor," ujarnya.

Menurut Hadi, tersangka dijerat Pasal 263 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 480 tentang Penandah Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi akan menindak tegas para pelaku, dengan harapan bisa menekan angka curanmor dan memberikan efek jera.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan, dari 23 tersangka, 17 di antaranya target operasi (TO) dan lima non-TO. Untuk barang bukti total ada 24 unit sepeda motor, terdiri dari 19unit kendaraan bermotor TO dan sisanya lima unit sepeda motor non-TO.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5726 seconds (0.1#10.140)