Gembong Narkoba Malaysia Dihukum Gantung di Singapura

Senin, 25 November 2019 - 14:30 WIB
Gembong Narkoba Malaysia Dihukum Gantung di Singapura
Ilustrasi hukuman gantung. Foto/New Straits Times
A A A
SINGAPURA - Seorang gembong narkoba asal Malaysia dihukum gantung oleh otoritas hukum Singapura pada Jumat pekan lalu. Eksekusi tersebut memicu kemarahan dari pihak Kuala Lumpur yang sudah memohon agar tidak dijalankan.

Pemerintah Malaysia berpendapat Abd Helmi Ab Halim hanya pedagang heroin tingkat rendah yang tak layak dihukum mati.

Singapura—kota yang dikenal karena penegakan hukum yang ketat dan tingkat kejahatan yang rendah—dengan teguh menyatakan bahwa hukuman mati adalah pencegah yang efektif terhadap kejahatan meskipun ada permintaan dari kelompok-kelompok HAM untuk memperlunak pendiriannya.

Menurut dokumen pengadilan, Abd Helmi Ab Halim dijatuhi hukuman mati pada tahun 2017 karena mengangkut 16,56 gram heroin dari Malaysia ke Singapura.

"Eksekusi itu sangat tidak proporsional," kata N. Surendran dari Lawyers for Liberty, sebuah LSM HAM Malaysia.

"Dia adalah drug mule tingkat rendah, jumlah yang dia angkut sangat kecil," katanya kepada AFP, Senin (25/11/2019).

Malaysia juga memiliki kebijakan hukuman mati, tetapi pemerintah reformis yang meraih kekuasaan tahun lalu mengatakan akan melunakkan kebijakannya, dengan berencana untuk menghapuskan hukuman mati untuk beberapa kasus kejahatan. Eksekusi terhadap beberapa narapidana di Malaysia saat ini ditangguhkan.

Awal pekan ini, Menteri Hukum Malaysia Liew Vui Keong menyerukan Singapura untuk mempertimbangkan kembali hukuman gantung tersebut. "Menyayat hati melihat sesama warga negara dieksekusi, karena keadaan yang sama sekali tidak menarik," ujarnya.

"Keadilan harus dilembutkan dengan belas kasihan, dan saya memohon Singapura untuk melakukannya," katanya.

Menyusul pelaksanaan eksekusi gantung, Singapura menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk menggunakan hukuman mati terhadap pelanggar kejahatan narkoba dan mengharapkan negara-negara lain untuk menghormati hukumnya.

“Undang-undang Singapura berlaku sama bagi semua orang, terlepas dari apakah pelakunya orang Singapura atau orang asing,” kata Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan bersama, seperti dikutip Straits Times.

Amnesty International mencatat 13 eksekusi mati dijalankan Singapura tahun lalu, 11 di antaranya karena pelanggaran terkait narkoba.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.7699 seconds (0.1#10.140)