PSK Prostitusi Online di Magelang Jadi Saksi Korban

Senin, 28 Januari 2019 - 23:47 WIB
PSK Prostitusi Online di Magelang Jadi Saksi Korban
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
MAGELANG - Polisi baru saja mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang transaksinya menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dua perempuan yang berperan sebagai muncikari dan pekerja seks komersial (PSK) ditangkap untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penangkapan seorang perempuan AMV (25). Gadis manis itu diketahui baru saja selesai melayani seorang pria di sebuah hotel kawasan Mertoyudan.

Kepada polisi, AMV mengaku sebagai anak buah UM alias Mbak Ve (32), warga Tidar Magelang. Tarif yang dipatok dalam prostitusi online itu, pelanggan harus merogoh hingga jutaan rupiah untuk sekali berkencan dengan PSK yang dijajakan muncikari.

"Pelanggan, dalam hal ini lelaki meminta UM untuk dicarikan perempuan yang mau diajak hubungan intim. Kemudian, UM yang punya teman langsung menghubungi AMV untuk melayani pelanggan tersebut," ujar Yudianto, Senin (28/1/2019).

Polisi telah menetapkan muncikari yakni Mbak Ve sebagai tersangka. Sementara AMV diperiksa sebagai saksi korban. "Kita masih memeriksa AMV sebagai saksi korban. Untuk mucikari Mba Ve, kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kondom yang sudah terpakai, secarik kertas ATM, 15 lembar uang pecahan Rp100 ribu serta satu unit handphone. Polisi masih mendalami sekaligus mengembangkan kasus ini."Untuk tersangka kita dengan jerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan," jelasnya.(Baca Juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Tarif Jutaan Rupiah(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8912 seconds (0.1#10.140)