Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Tarif Jutaan Rupiah

Senin, 28 Januari 2019 - 20:56 WIB
Polisi Ungkap Prostitusi Online di Magelang, Tarif Jutaan Rupiah
Petugas saat menggelar jumpa pers terkait ungkap kasus prostitusi online di Mapolres Magelang. FOTO/IST
A A A
MAGELANG - Seorang perempuan berinisial UM alias Mba Ve (32) ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi online. Modus yang dilakukan yakni dengan menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelanggan.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penangkapan seorang perempuan AMV (25). Gadis manis itu diketahui baru saja selesai melayani seorang pria di sebuah hotel.

"Saat kami gerebek AMV baru saja usai melayani pria di satu hotel di kawasan Mertoyudan. Setelah kami mintai keterangan dia mengaku sebagai anak buah dari Mbak Ve," kata Yudianto Adhi Nugroho, kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Tarif yang dipatok untuk berkencan dengan anak buah Mbak Ve mencapai jutaan rupiah. Berdasarkan keterangan AMV, tarif yang harus dibayar pelanggan untuk sekali kencan yakni Rp1,5 juta. Uang itu kemudian dibagi antara PSK dengan muncikari.

"Untuk sekali kencan tarifnya Rp1,5 juta. Kemudian uang itu dibagi dua untuk PSK dan muncikarinya. PSK mendapatkan Rp1 juta, sedangkan muncikari memperoleh Rp500.000," jelasnya.

Tak ingin buruannya kabur, polisi bergegas melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, Mbak Ve yang tercatat sebagai warga Tidar Magelang berhasil diringkus. Dia langsung dibawa ke Mapolres Magelang untuk menjalani pemeriksaan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5837 seconds (0.1#10.140)