PNS Bisa Bekerja dari Rumah, Ganjar : Asalkan Personel Siap Gunakan TI

Jum'at, 22 November 2019 - 13:49 WIB
PNS Bisa Bekerja dari Rumah, Ganjar : Asalkan Personel Siap  Gunakan TI
Ganjar Pranowo mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa saja bekerja dari rumah bahkan di mana pun. Foto/DOK SINDOphoto/Eko Purwanto
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) bisa saja bekerja dari rumah bahkan di mana pun. Hal itu bisa dilakukan asalkan sistem serta personel sudah siap dan bisa menggunakan teknologi informasi (TI).

"Mereka yang memang di back office, saya kira baik. Sudah zamannya kok. Kalau mereka bisa menggunakan teknologi informasi, kerjanya tidak hanya dari rumah tapi dari mana pun," katanya di Wisma Perdamaian, Jumat (22/11/2019).

Pernyataan tersebut disampaikan Ganjar Pranowo menanggapi langkah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menguji coba fleksibilitas kerja PNS tanpa bekerja di kantor pada 1 Januari 2020 nanti.

Menurutnya, sudah saatnya bagi mereka yang di back office untuk diberikan ruang. Inovasi itu juga bisa memberikan efisiensi, seperti kemungkinan tidak membuat macet dan ribet."Tapi sistemnya disiapkan dulu. Personel disiapkan dulu agar nanti tidak mubazir," katanya.

Apakah inovasi tersebut juga akan diterapkan di Jawa Tengah, Ganjar mengaku belum ada. Ia menyatakan saat ini Jawa Tengah sedang mencoba e-office dulu sebelum menerapkan sistem lainnya.

"Belum, memang belum ada. Tapi kita lagi mencoba ke e-office dulu. Kalau e-office nanti sudah berlatih, sudah bisa, dan beberapa pekerjaan bisa ditunaikan dari rumah, maka presensi itu berdasarkan kinerja tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik karena dari manapun ia bisa bekerja," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan menguji coba fleksibilitas kerja ASN tanpa bekerja di kantor per 1 Januari 2020. Uji coba itu akan dilakukan kepada 1000 ASN di lingkungan Bappenas.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1655 seconds (0.1#10.140)