ASN Bekerja dari Rumah, Ini Tanggapan Pakar Kebijakan Publik

Jum'at, 22 November 2019 - 12:00 WIB
ASN Bekerja dari Rumah, Ini Tanggapan Pakar Kebijakan Publik
ASN Bekerja dari Rumah, Ini Tanggapan Pakar Kebijakan Publik. Ilustrasi
A A A
YOGYAKARTA - Gagasan untuk uji coba ASN bekerja dari rumah yang akan di terapkan di kantor Bappenas mendapatkan respons berbagai kalangan. Ide tersebut dianggap sangat menarik karena tidak lagi mengedepankan kehadiran namun pada profesionalitas.

Pakar Kebijakan Publik UGM Wahyudi Kumorotomo berpendapat, ide ketua Bappenas untuk menerapkan kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah cukup menarik. Terutama untuk para staf di Bappenas yang lebih membutuhkan profesionalisme dan kinerja berdasarkan output dan outcome.

"Ketimbang sibuk proses bekerja di kantor, barangkali memang lebih cocok untuk tidak harus menerapkan kehadiran di kantor dan disiplin kaku melalui presensi di kantor," terangnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (22/11/2019).

Dilanjutkannya daripada para pegawai stress karena terjebak macet atau check-clock di kantor tetapi hanya sekadar untuk mengisi presensi dan tidak benar-benar bekerja secara profesional, memang lebih baik mengakomodasi para pegawai untuk bekerja di mana saja, yang penting target pekerjaan dan kinerjanya tetap terpenuhi.

"Untuk jenis-jenis pekerjaan seperti drafting, akuntansi biaya, programming, membuat visualisasi spasial, dan sebagainya yang biasanya dilakukan dalam perencanaan, memang banyak yang bisa dikerjakan di rumah atau di mana saja yang memiliki akses komputer dan internet. Tetapi juga perlu diingat bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan di rumah dan tidak mungkin semua hal dikerjakan di rumah tanpa mengkomunikasikan dan mendiskusikan secara langsung dengan rekan sekerja di kantor," tandas Wahyudi.

Dia kemudian menyebutkan masalah -masalah yang harus diantisipasi oleh para pejabat penilai ASN. Pertama, semua unit di kantor hendaknya paham bahwa sistem penilaian kinerja baru, menghendaki pemikiran "performance-based evaluation.

"Jadi, bukan berarti bahwa kalau ASN boleh bekerja di rumah lalu mereka seenaknya melakukan banyak pekerjaan sampingan yang akhirnya target kinerja tidak terpenuhi. Indikator kinerja tetap harus jelas meskipun soal presensi menjadi fleksibel dan tidak berdasarkan kehadiran di kantor, " ulasnya.

Kedua, sistem kehadiran yang fleksibel menuntut penilaian yang objektif, fair, dan sekaligus transparan bagi para pegawai yang bekerja dari rumah. Saat ini kata dia, masih banyak para pejabat yang masih menilai bahwa kehadiran adalah hal yang paling pokok dalam menilai kinerja ASN.

"Ini yang harus diubah. Bahkan peraturan tentang SKP (Sistem Kinerja Pegawai) dalam PP No.30/2019 tentang penilaian kinerja (terutama pasal 39) masih menetapkan bahwa sebagian besar penilaian pegawai ditentukan oleh atasan langsung. Jika atasan langsung tidak berkenan karena bawahannya tidak hadir di kantor, walaupun sebenarnya target kinerjanya tetap terpenuhi, maka gagasan dari ketua Bappenas ini tidak akan nyaman bagi para staff karena mereka terancam memperoleh penilaian yang buruk dari atasannya," beber guru besar Fisipol UGM ini.

Kemudian yang ketiga, uji-coba untuk mengakomodasi para ASN bekerja dari rumah ini akan dilaksanakan dalam jangka panjang. Untuk itu perlu dipertimbangkan untuk segera mengubah beberapa peraturan tentang disiplin pegawai negeri sipil, yang termuat dalam PP No.53/2010. Sebagai contoh, pasal 9 ayat (11) dari PP ini masih mengatakan bahwa para pegawai yang tidak memenuhi syarat kehadiran di kantor bisa dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.

Hal ini lanjutnya, tidak cocok dengan gagasan penilaian kinerja yang mengakomodasi presensi yang fleksibel. "Pada intinya, penerapan sistem kehadiran di kantor merupakan tuntutan perkembangan jaman karena ketersediaan teknologi memang memungkinkan sistem yang lebih mengedepankan profesionalisme ketimbang disiplin kaku. Tetapi ketika kebijakan itu diterapkan secara luas, perlu disiapkan perangkat peraturan yang jelas dan semua kemungkinan kegagalan implementasi perlu diantisipasi sejak dini," pungkasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7611 seconds (0.1#10.140)