Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Dijebloskan ke Rutan Cipinang
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman kepada musisi Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian. Majelis hakim juga memerintahkan politikus Partai Gerindra itu langsung ditahan.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (28/1/2019) siang, pukul 15.25 WIB hingga pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Dalam sidang tersebut sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani terlihat berada di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dari persidangan itu pun, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucapnya.
Setelah sidang vonis selesai, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa penahanan. "Iya dibawa ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Adapun Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia didampingi oleh Jaksa Penutut Umum dan kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (28/1/2019) siang, pukul 15.25 WIB hingga pukul 16.00 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ratmoho. Dalam sidang tersebut sang istri tercinta Mulan Jameela dan anaknya, Dul Jaelani terlihat berada di ruang sidang.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho memutuskan Ahmad Dhani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh, melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
"Maka, menjatuhkan pidana pada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Ratmoho membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Dari persidangan itu pun, Ratmoho memerintahkan agar terdakwa ditahan. Selain itu, hakim juga memerintahkan membebankan biaya perkara pada terdakwa sebesar Rp5.000.
"Memerintahkan agar terdakwa ditahan. Menetapkan barang bukti dirampas dan dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan. Demikian diputuskan," ucapnya.
Setelah sidang vonis selesai, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa penahanan. "Iya dibawa ke Rutan Cipinang, sudah yah kami buru-buru," ujar kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis pada wartawan, Senin (28/1/2019).
Adapun Dhani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dia didampingi oleh Jaksa Penutut Umum dan kuasa hukumnya.
(amm)