Pemprov Jateng Segera Salurkan Dana Transfer ke 35 Kabupaten/Kota

Rabu, 20 November 2019 - 14:15 WIB
Pemprov Jateng Segera Salurkan Dana Transfer ke 35 Kabupaten/Kota
Pemprov Jawa Tengah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2020 sebesar Rp12 triliun. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerima dana transfer dari Pemerintah Pusat untuk tahun 2020 sebesar Rp12 triliun. Jumlah ini naik Rp448 miliar dari tahun ini yang hanya mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp11,76 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menjelaskan, dana transfer 2020 terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp436,7 miliar, DAK non fisik Rp7,1 triliun serta dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp520,3 miliar dan dana insentif daerah Rp68,4 miliar. Dana transfer dialokasikan sebagian besar untuk pendidikan, infrastruktur, kesehatan serta gaji pegawai.

"Kalau DAU itu sebagian untuk kebutuhan belanja gaji dan tunjangan pegawai, pimpinan dan anggota DPRD serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tapi DAU ini juga 25%-nya untuk pembangunan insfrastruktur," ujarnya, Rabu (20/11/2019).

Sedangkan DAK fisik dialokasikan untuk lingkungan hidup dan kehutanan, transportasi laut, jalan, pendidikan, kesehatan dan KB, air minum, sanitasi, sosial, pertanian hingga pariwisata. "Kalau untuk DAK nonfisik dimanfaatkan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunjangan profesi guru, bantuan operasional kesehatan, peningkatan koperasi dan UKM hingga pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan keperawatan," tutur Marno.

Sementara itu, untuk total dana transfer ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa Tengah yakni Rp70,1 triliun. Dengan rincian anggaran untuk 35 kabupaten/kota yakni sebesar Rp58,12 triliun yang akan dikelola oleh masing-masing daerah, dan Rp12 triliunnya untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Dana transfer ke daerah sebesar Rp58,12 triliun itu terdiri dari DAU sebesar Rp35,53 triliun, DAK fisik Rp3,52 triliun, DAK nonfisik Rp7,97 triliun. Selain itu, ada pula dana bagi hasil (DBH) pajak dan bukan pajak Rp1,08 triliun, dana insentif daerah Rp1,81 triliun dan alokasi dana desa Rp8,2 triliun.

Berdasarkan data BPKAD Provinsi Jawa Tengah, kabupaten yang menerima dana transfer cukup besar yakni Banyumas sebesar Rp2,4 triliun, Brebes Rp3,37 triliun, dan Cilacap Rp3,35 triliun. Penerimaan yang cukup besar tersebut juga tergantung dari jumlah pegawai, dan luasan wilayahnya karena dana desa masuk di dalamnya.

"Kalau peruntukannya hampir sama, karena itu sudah ada aturannya dari pemerintah pusat. Dan rencananya dana transfer untuk kabupaten/kota akan diserahkan pada Senin, 25 November besok," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3582 seconds (0.1#10.140)