Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol, Batik, dan Peternakan Babi

Rabu, 20 November 2019 - 13:35 WIB
Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol, Batik, dan Peternakan Babi
Hasil temuan tim di lapangan menyebut pencemaran Sungai Bengawan Solo disebabkan oleh limbah industri kecil. FOTO/DOK.KORAN SINDO
A A A
SEMARANG - Kasus tercemarnya Sungai Bengawan Solo menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemprov Jateng bahkan sudah menunjuk tim khusus untuk melakukan investigasi dan mencari akar permasalahan yang terjadi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ammy Rita mengatakan, tim sudah bekerja dan terjun ke lapangan sejak adanya laporan masyarakat tentang pencemaran Bengawan Solo. Dari hasil investigasi, Sungai Bengawan Solo tercemar oleh limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternakan babi.

"Sejak ada aduan masyarakat mengenai pencemaran air Bengawan Solo, kami langsung menerjunkan tim. Dari sampel air sungai yang diambil, memang ditemukan pencemaran cukup signifikan," kata Ammy, Rabu (20/11/2019).(Baca Juga: Bengawan Solo Bau Alkohol, PDAM Enam Hari Tak Bisa Olah Air Bersih)

Ammy menerangkan, hasil temuan tim di lapangan bahwa pencemaran Bengawan Solo disebabkan oleh limbah industri kecil. Di antaranya industri kecil alkohol, industri kecil batik, dan peternakan babi.

Selain itu, dari hasil investigasi juga ditemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo. Terkait temuan dugaan pencemaran oleh industri besar, pihaknya mengatakan sedang melakukan klarifikasi lebih lanjut ke perusahaan-perusahaan yang bersangkutan atas hasil temuan itu.

"Selain itu, berkurangnya debit air juga membuat pencemaran semakin meningkat. Hal ini ke depan dapat diantisipasi dengan upaya perbaikan daerah aliran sungai (DAS) di sekitar Bengawan Solo agar tidak terjadi perbedaan debit yang sangat ekstrim saat musim penghujan," katanya.

Tim, lanjut Ammy, juga menginventarisir sejumlah industri yang ada di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo. Setidaknya, terdapat 142 industri kecil alkohol, 37 industri tahu, puluhan industri batik serta industri peternakan. "Untuk sementara tim masih di lapangan guna pengumpulan data lebih detil. Sampai hari ini tim masih bekerja," tuturnya.

Terkait temuan-temuan itu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi penanganan pencemaran Bengawan Solo bersama Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, Kementerian LHK, DLH Jawa Timur serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di sepanjang aliran sungai tersebut. Dari koordinasi, disepakati akan dilakukan optimalisasi pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa industri yang ada.

"Sebenarnya sudah ada IPAL komunal di beberapa titik, tapi beberapa kurang berfungsi optimal. Untuk mengatasi hal itu, akan dilakukan revitalisasi IPAL komunal," katanya.(Baca Juga: Bengawan Solo Tercemar Akibat Limbah Pabrik dari Pipa Siluman)

Selain itu, Pemprov Jateng lanjut dia juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Bupati/Wali Kota di daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo. Inti surat edaran itu adalah bemerintahkan bupati/wali kota untuk melakukan identifikasi sumber pencemaran Sungai Bengawan Solo.

"Kami juga memerintahkan para kepala daerah di sekitar Bengawan Solo untuk merevitalisasi IPAL komunal yang sudah ada, menyediakan lahan untuk pembangunan IPAL komunal baru, pendataan perizinan UMKM dan melakukan pengawan secara intensif serta pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran," katanya.

Selain melakukan pengawasan, Pemprov Jateng juga sudah melakukan penyusunan program kerja secara bersama untuk penanganan Sungai Bengawan Solo. Kementerian LHK telah sepakat untuk membantu fasilitasi pembangunan IPAL komunal untuk pelaku UMKM.

"Nantinya juga akan dipasang alat pemantau air sungai secara otomatis (onlimo) untuk memantau pencemaran di aliran Bengawan Solo," tegasnya.

Disinggung upaya tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Bengawan Solo, Ammy mengatakan ada banyak proses yang harus dilalui. Pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.

"Itu (pemberian sanksi) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik. Harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0865 seconds (0.1#10.140)