Pasang Poster Kritikan, Suporter PSS Ditangkap Polisi

Rabu, 20 November 2019 - 10:48 WIB
Pasang Poster Kritikan, Suporter PSS Ditangkap Polisi
Suporter PSS Sleman, Yudhi Saputra ditahan dengan tuduhan memasang poster berisi kritikan untuk komisaris sekaligus mantan CEO PT Putra Sleman Sembada, Soekeno. FOTO/CAPTURE/TWITTER
A A A
YOGYAKARTA - Dunia maya kembali dihebohkan dengan viralnya penangkapan suporter PSS Sleman, Yudhi Saputra oleh Unit Reskrim Polsek Sleman. Banyak gerakan moral untuk mendukung pembebasan pelajar asal Prambanan, Klaten ini karena berani mengkritik PSS melalui poster yang ditempelkannya.

Yudhi ditahan dengan tuduhan memasang poster berisi kritikan untuk komisaris sekaligus mantan CEO PT Putra Sleman Sembada, Soekeno. Poster tersebut ditempelkan di toilet salah satu mal di Yogyakarta yang dimiliki oleh Soekeno.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen mal tertanggal 10 November 2019 lalu. Hal ini terkait dengan pemasangan poster di beberapa sudut mal. Selanjutnya, petugas menindaklanjuti laporan. Upaya melakukan pengecekan poster-poster tersebut sudah dilakukan.

"Poster-poster berisi merendahkan martabat orang yang berisi Suckeno Not For Sale PSS.Setelah melakukan diskusi, langsung membuat laporan polisi dan seketika itu dilakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan serta petunjuk yang ada, lantas ditingkatkan menjadi penyidikan," katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Setelah pelaku diamankan pihaknya melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku disuruh oleh seseorang yang bernama Rendi (24), warga Klaten. "Dari pemeriksaan petugas mendapatkan bukti baru dari handphone pelaku bahwa dia pernah melakukan perbuatan yang sama di Indomaret di Jalan Gito-Gati. Dalam pembicaraan tersebut pelaku berhasil menempel poster," katanya.

Dijelaskan, pihak kepolisian pada 16 November lalu berusah mengembalikan pada keluarga untuk dilakukan pembinaan. Namun ayahnya menderita gangguan jiwa, akhirnya Yudhi dititipkan ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman. "Dia dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik," ujarnya.

Saat ini ini polisi masih mengejar pelaku lainnya. Hal ini terkait dengan keterangan Yudhi agar menjadi viral. "Nah viral seperti apa kita belum tahu, pelaku satu masih kita cari," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6578 seconds (0.1#10.140)