Sepakati UMK, DPRD Jateng Minta Pemprov Cermati Investor Hengkang

Selasa, 19 November 2019 - 20:05 WIB
Sepakati UMK, DPRD Jateng Minta Pemprov Cermati Investor Hengkang
Penetapan UMK 2020 diharapkan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang Kusriyanto meminta pemerintah daerah mencermati fenomena hengkangnya investor dari sejumlah daerah. Karenanya, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 diharapkan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha.

"Di beberapa daerah ada yang tidak kondusif dan UMKnya terlalu memberatkan pengusaha. Akhirnya pengusahanya hengkang ke daerah lain," katanya seusai menerima konsultasi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait penetapan UMK 2020 di ruang kerja Ketua DPRD Jateng, Selasa (19/11/2019).

DPRD Jateng menyepakati usulan Gubernur Ganjar Pranowo terkait rencana penetapan UMK 2020. Bambang yang didampingi Ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid menambahkan, regulasi yang digunakan pemprov dalam menyusun UMK 2020 sudah tepat, yaitu mengacu PP No 68 tahun 2015. Peraturan tersebut menyatakan penentuan UMK ditentukan indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Kami menyepakati usulan eksekutif tentang UMK 2020 sepanjang acuan yang digunakan tidak menyalahi aturan, kami menyetujuinya," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng tersebut.

Pria yang akrab disapa Bambang Krebo ini juga meminta Gubernur untuk mempermudah perizinan investasi. Sebab, keluhan terkait sulitnya perizinan banyak muncul di sejumlah daerah. "Di kabupaten/kota, investor yang mau masuk sering kesulitan soal perizinan. Kami berharap Gubernur bisa menghadirkan Bupati/Wali Kota untuk mempermudah perizinan usaha sesuai perintah Presiden," ujarnya.

Di samping itu, dia juga berharap pengusaha berkomitmen dengan nilai UMK yang nanti ditetapkan. "Kalau sudah disepakati ya harus dijalankan. Jangan nanti malah ditangguhkan pembayaran UMK-nya," katanya.

Dalam konsultasi tersebut, Gubernur didampingi Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Susi Handayani. Ganjar memaparkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 sebesar 8,51%.

Rinciannya, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%. Serta atas dasar sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 21 November 2019 menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2020 ditetapkan sebesar Rp1.742.015,22.

"UMP yang disepakati merupakan batas minimum yang harus ditaati kabupaten/kota. Angka UMK tidak boleh lebih rendah dari upah provinsi," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3455 seconds (0.1#10.140)