Bawaslu Kendal Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya

Selasa, 19 November 2019 - 19:18 WIB
Bawaslu Kendal Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya
Bawaslu Kendal membuka pendaftaran petugas Panwascam untuk Pilkada 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
KENDAL - Bawaslu Kabupaten Kendal mulai membuka pendaftaran Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pilkada serentak 2020. Dibutuhkan 60 panwascam yang akan bertugas di 20 kecamatan. Nantinya setiap kecamatan akan diisi tiga orang.

Komisioner Bawaslu Kendal Divisi Organisasi dan SDM, Odilia Amy Wardayani mengatakan, masyarakat yang berminat dapat memenuhi syarat administrasi berupa surat lamaran, fotokopi e-KTP domisili kecamatan yang bersangkutan, ijazah terakhir minimal SMA, dan usia minimal 25 tahun.

"Kemudian tidak sedang menduduki jabatan politik, pemerintahan, bumn, bumd, atau bumdes. Yang terpenting bersedia mundur dari jabatan selama masa keanggotaan jika terpilih. Juga tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar," kata Odilia, Selasa (19/11/2019).

Setelah serangkaian proses seleksi, targetnya panwascam terpilih akan menjalani pelantikan pada pertengahan Desember 2019. Setelah dilantik mereka akan langsung bekerja untuk mengawasi pembentukkan PPK pada Januari 2020 kemudian mengawasi tahapan pilkada pengumpulan syarat calon perseorangan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.5334 seconds (0.1#10.140)