Bupati Wihaji dan DPRD Setujui Raperda APBD 2020 Kabupaten Batang

Selasa, 19 November 2019 - 17:59 WIB
Bupati Wihaji dan DPRD Setujui Raperda APBD 2020 Kabupaten Batang
Bupati Batang Wihaji bersama Ketua DPRD Batang Maulana Yusup menunjukkan nota persetujuan bersama penetapan Raperda APBD 2020. FOTO/DOK.HUMAS PEMKAB BATANG
A A A
BATANG - DPRD Kabupaten Batang telah menetapkan tiga peraturan daerah (Perda) melalui sidang paripurna tentang persetujuan bersama Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Batang Tahun 2020. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Batang Maulana Yusup itu menetapkan Raperda Program Pembentukan Persetujuan Bersama Raperda APBD Kabupaten Batang 2020, Penyelenggaraan Kearsipan Batang, dan Raperda Penyelenggaran Perlindungan Anak.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, rancangan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas terdiri dari Pendapatan Rp1.835.985.513,658, Belanja Rp1.873.826.897.995, dan Defisit sebesar Rp37.841.384.337. Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp42.841.384.337, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp5.000.000.000. Surplus Pembiayaan sebesar Rp37.841.384.337 yang digunakan untuk menutup Defisit Belanja Daerah.

Setelah dilaksanakan pembahasan, Rancangan APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2020 menjadi sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp1.840.617.425.977, Belanja sebesar Rp1.890.617.425.977, dan Defisit sebesar Rp50.000.000.000,00. Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp55.000.000.000. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp5.000.000.000, Surplus Pembiayaan sebesar Rp50.000.000.000 yang digunakan untuk menutup Defisit Belanja Daerah.

"Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama oleh eksekutif dan legislatif, selanjutnya persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi," kata Wihaji.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4514 seconds (0.1#10.140)