Ngaku Wartawan, Warga Purwakarta Peras Pengusaha Salatiga

Senin, 28 Januari 2019 - 15:15 WIB
Ngaku Wartawan, Warga Purwakarta Peras Pengusaha Salatiga
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi pelaku pemerasan Alif Ya Akbari alias Alif (29) warga Ceulibadak RT 02 RW 05 Tegalmujul, Purwakarta, Jawa Barat saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (28/1/2019). FOTO/SIND
A A A
SALATIGA - Alif Ya Akbari alias Alif (29), warga Ceulibadak RT 02/RW 05 Tegalmujul, Purwakarta, Jawa Barat ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga karena memeras seorang pengusaha Salatiga berinisial AR (50). Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku sebagai wartawan dan mengancam akan memberitakan aib korban disebuah surat kabar.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, kasus penipuan atau pemerasan ini berawal ketika tersangka mengambil foto korban saat menginap di sebuah hotel di Salatiga bersama seorang wanita. Kemudian tersangka mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai wartawan Radar Metro/Radar Nusantara.

Selanjutnya, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya akan memuat foto korban di hotel bersama wanita yang diduga bukan istrinya di surat kabar Radar Nusantara apabila tidak memberikan uang Rp30 juta.

"Korban pun memenuhi permintaan tersangka dan mengirim uang Rp30 juta melaui e-banking ke nomor rekening yang diberikan tersangka. Selang beberapa waktu tersangka kembali meminta uang Rp5 juta kepada korban. Korban pun kembali mengirimkan uang yang diminta tersangka," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Senin (28/1/2019).

Setelah mengirimkan uang dengan nilai total Rp35 juta, korban merasa bahwa dirinya telah diperas. Akhirnya korban melapor ke Polres Salatiga dan laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mengetehaui keberadaan tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan.

"Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta yang merupakan sisa dari uang Rp35 juta hasil pemerasan serta bukti transaksi pengiriman uang melalui e-banking," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana. Tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, tersangka Alif mengakui perbuatannya. Dia mengaku terpaksa melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Saya mohon maaf karena perbuatan saya telah mencemarkan nama baik profesi wartawan. Saya melakukan ini (pemerasan) karena terpaksa," ucapnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9130 seconds (0.1#10.140)