Bengawan Solo Tercemar Akibat Limbah Pabrik dari Pipa Siluman

Senin, 18 November 2019 - 22:44 WIB
Bengawan Solo Tercemar Akibat Limbah Pabrik dari Pipa Siluman
Gubernur Ganjar Pranowo meresmikan Rumah Komunitas dan meletakkan batu pertama untuk bangunan revitalisasi DTW (Daerah Tujuan Wisata) di Rowo Jombor, Kab Klaten, Senin (18/11/2019). Foto Dok Humas Prov Jateng
A A A
KLATEN - Pencemaran Sungai Bengawan Solo terindikasi berasal dari limbah pabrik yang mengalir dari pipa-pipa siluman. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperingatkan perusahaan di sepanjang sungai untuk menertibkan saluran pembuangan limbahnya.

"Kami minta kepada para perusahaan, janganlah membuat pipa-pipa siluman. Jangan membuang limbah ke sungai. Mari kita buat IPAL komunal, syukur-syukur bisa membuat IPAL sendiri, kami akan bantu," kata Ganjar di acara Jambore Penthahelik Gotong Royong Sekolah Sungai Klaten dan Jawa Tengah serta Peresmian Rumah Komunitas Rowo Jombor, Klaten, Senin (18/11/2019).

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap berdialog dengan para pengusaha terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal. Ganjar menyatakan siap membantu agar industri tidak mati, sungai tidak tercemar, dan anak cucu mendapatkan air bersih.

"Mudah-mudahan para pengusaha tobat dan sadar bahwa anak cucu kita butuh air, butuh makan, butuh minum. Ikannya berenang di air bersih dan tidak ingin mati karena memakan limbah dari pabrik," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengingat pencemaran di Bengawan Solo sudah cukup tinggi, Pemprov Jateng telah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Kedua provinsi membentuk tim yang diterjunkan ke lapangan untuk mengidentifikasi kadar pencemaran dan faktor penyebabnya.

Tim juga mendatangi langsung pabrik-pabrik yang memasang pipa limbah ilegal untuk dilakukan peringatan. "Tampaknya dari peringatan yang kami lakukan lumayan ditaati sehingga mungkin sekarang tidak membuang lagi. Tetapi kita tidak butuh sekarang, butuh selamanya. Kami tidak akan mematikan industri tentu saja. Tapi kita harus musti memahami, saling tahu, dan taat pada peraturan," kata Ganjar.

Sementara itu terkait penindakan, Pemprov Jateng sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Meski demikian Ganjar lebih dahulu mengutamakan proses dialog sebelum mengambil langkah tegas sesuai peraturan.

"Kami ajak mereka membuat IPAL komunal. Tapi saya minta kita dekati dulu, kita undang dulu. Kalau tidak mau kita minta kepolisian dan kejaksaan bahwa prinsip pencemar membayar kita eksekusi karena sudah mengerikan, laporan sudah banyak sekali," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8503 seconds (0.1#10.140)