Simpan Upal Rp20,8 Juta, Kakek asal Rembang Dicokok Polisi

Senin, 18 November 2019 - 21:00 WIB
Simpan Upal Rp20,8 Juta, Kakek asal Rembang Dicokok Polisi
Sarmin, warga Kabupaten Rembang, ditangkap Satreskrim Polres Malang atas kepemilikan uang palsu (upal) Rp20,8 juta. Foto/Humas Polres Malang
A A A
MALANG - Pria paruh baya asal Kabupaten Rembang, Sarmin (64) ditangkap Satreskrim Polres Malang karena ketahuan memiliki dan menyimpan uang palsu. Nilai total uang palsu mencapai Rp20,8 juta. Terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 174 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 68 lembar.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Sarmin megaku membeli upal kepada pria berinisial E dengan harga Rp5 juta untuk upal senilai Rp21 juta.

"Setelah melakukan komunikasi lewat telepon, tersangka kemudian melakukan transfer uang ke E (dalam pencarian). Setelah uang ditransfer, tersangka kemudian bertemu dengan E di daerah Jatiasih, Bekasi, untuk transaksi uang palsu tersebut dan didapatkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000," tuturnya.

Setelah mendapatkan upal tersebut, tersangka berangkat ke Kabupaten Malang dengan niat untuk mengedarkan uang palsu tersebut. Tersangka sempat bertemu seseorang di daerah Kecamatan Dau untuk menjual uang palsunya tapi tidak jadi dilaksanakan karena setelah melihat bentuknya dirasa kurang bagus.

"Tersangka kemudian membawa uang tersebut untuk mencari pembeli lainnya. Tersangka diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malang ketika membawa uang tersebut di SPBU Kepanjen," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 junto Pasal 26 ayat 2 UU No 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp10 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5729 seconds (0.1#10.140)