Suap Kejati DKI-Jateng, Pengusaha Sendy Pericho Dituntut 4,5 Tahun

Senin, 18 November 2019 - 20:20 WIB
Suap Kejati DKI-Jateng, Pengusaha Sendy Pericho Dituntut 4,5 Tahun
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pemberi suap pemilik Chaze Trade Ltd sekaligus Direktur PT Java Indoland Sendy Pericho. Bersamaan dengan itu pemilik kantor hukum Alfin Suherman & Associates sekaligus advokat Alfin Suherman juga dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Perkara Sendy Pericho dan Alfin Suherman ditangani dan disidangkan oleh JPU pada KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto dan Muh Asri Irwan dengan anggota Roy Riady, Riniyati Karnasih, Yoga Pratomo, dan Rikhi B Maghaz. Surat tuntutan atas nama Sendy dan Alfin dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).

JPU menilai, Sendy Pericho dan Alfin Suherman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap. Sendy dan Alfian telah memberikan suap bersandi titipan, barang, hingga dokumen dengan total Rp350 juta kepada dua orang yang terbagi dua bagian.

Pertama, Rp150 juta kepada Arih Wira Suranta (belum tersangka) selaku Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kedua, Rp200 juta kepada terdakwa Agus Winoto selaku Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Suap yang diterima Agus dilakukan bersama dengan Yuniar Sinar Pamungkas (belum tersangka) selaku Kasie Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum TPUL) Kejati DKI Jakarta.

JPU membeberkan, suap yang diberikan Sendy dan Alfin ke jaksa Arih untuk pengurusan perkara agar berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional Chaze Trade Ltd sebesar Rp2.277.642.400 dan USD964.338 dengan tersangka Hary Suwanda dan Raymond Rawung yang diserahkan dan dilimpahkan Polda Metro Jaya dapat dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Sedangkan suap ke Agus untuk keringanan tuntutan terhadap Hary dan Raymond setelah terjadi perdamaian antara Sendy dengan Hary.

Lebih lanjut JPU memastikan, Alfin Suherman bersama dengan Pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama (SSJ) Surya Soedharma (belum tersangka) dan Direktur sekaligus Komisaris PT Surya Dharma Sentosa (SDS) Hendra Setiawan (belum tersangka) telah memberikan uang suap sekitar Rp1,05 miliar, uang sebesar SGD325.000, dan uang sebesar USD64.000 kepada empat pejabat Kejati Jawa Tengah.

Keempatnya yakni Kusnin selaku Aspidsus Kejati Jateng, M Rustam Efendy selaku Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Adi Wicaksana selaku Kepala Seksi Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, dan Benny Chrisnawan selaku staf Tata Usaha Kejati Jateng. Uang suap tersebut terbukti agar Kusnin, Rustam, Adi, dan Benny tidak melakukan penahanan rumah tahanan (rutan) terhadap Surya Soedharma dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma dalam perkara kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp33 miliar.

Perkara Hary dan Raymond sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sedangkan perkara Surya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang. Perkara ketiganya juga sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim pengadilan negeri masing-masing.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sendy Pericho berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Alfin Suherman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tegas JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan atas nama Sendy dan Alfin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).

JPU Wawan mengungkapkan, untuk pemberian suap Rp350 juta maka terdakwa Sendy dan Alfin terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama. Sementara perbuatan Alfin bersama Surya (belum tersangka) terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ujarnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Yang meringankan yakni Sendy dan Alfin bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, Alfin telah mengembalikan uang yang dititipkan oleh Surya Soedharma sebesar USD40.000 ke KPK, dan Alfin telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK Nomor: 2252 Tahun 2019 tanggal 15 November 2019. Sedangkan pertimbangan memberatkan bagi Sendy dan Alfin ada dua.

"Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa I tidak mengakui perbuatannya," tegas JPU Wawan.

Atas tuntutan JPU, Sendy Pericho dan Alfin Suherman bersama tim penasihat hukum masing-masing memastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2686 seconds (0.1#10.140)