Kasus OTT Jaksa, KPK Perkuat Bukti Uang dari Wali Kota Yogyakarta

Senin, 18 November 2019 - 17:09 WIB
Kasus OTT Jaksa, KPK Perkuat Bukti Uang dari Wali Kota Yogyakarta
KPK memperkuat bukti-bukti dugaan uang yang diduga berasal dari Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat bukti-bukti uang yang diduga berasal dari Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Eka Safitra.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada awal November 2019 penyidik memang telah memeriksa Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek yang dimaksud di antaranya proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo.

Haryadi digarap untuk tersangka penerima suap jaksa Kejati Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra. Selepas pemeriksaan Haryadi, tutur Febri, penyidik juga memeriksa delapa orang saksi. Pemeriksaan Haryadi dan delapan orang saksi, ujar Febri, untuk memastikan dugaan penerimaan lain tersangka Eka dari Haryadi dan Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono.

"Ketika ada pejabat yang diperiksa termasuk wali kota (Haryadi Suyuti) tentang informasi pemberian uang, itu belum tentu dia yang memberikan uang langsung. Tetapi pengetahuannya yang didalami lebih lanjut. Pemberian uang itu untuk proyek-proyek pasti kami dalami. Untuk bukti-buktinya seperti apa, saya kira tidak bisa saya komentari. Karena yang bersangkutan (Haryadi Suyuti) masih berstatus sebagai saksi," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2019).

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, pihaknya juga belum bisa membuka ke publik bagaimana proses pertemuan antara tersangka Eka dengan Haryadi maupun dengan Agus hingga terjadinya dugaan transaksi dan kaitan dengan proyek yang mana saja.

Intinya dalam proses penyidikan, ungkap Febri, penyidik mendalami secara lebih detil peran-peran yang diduga dilakukan tersangka Eka maupun tersangka jaksa Kejari Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono, tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana hingga siapa saja yang diduga ikut terlibat.

"Saya belum terima informasi apakah dugaannya dengan proyek selain proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo. Nanti kalau ada perkembangan informasi dan pemeriksaan saksi-saksi lagi, saya akan sampaikan informasinya," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan jaksa Kejati Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra bersama jaksa Kejari Surakarta (Solo) Satriawan Sulaksono sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp221,74 juta. Uang suap berasal dari tersangka pemberi suap Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana.

Uang suap tersebut terkait dengan pengurusan pelaksanaan lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp10,89 miliar pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019. Proyek ini dikawal oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Untuk pengurusan tersebut, para pihak bersepakat bahwa komitmen fee yang disediakan 5 persen dari nilai proyek. KPK menduga telah terjadi tiga kali realisasi pemberian uang. Pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta. Kedua, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 sebagai realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Ketiga, 19 Agustus 2019 sejumlah Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang merupakan realisasi komitmen fee secara keseluruhan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2221 seconds (0.1#10.140)