Tawarkan Investasi Keuntungan Tinggi, Pemuda Sidoarjo Bawa Kabur Rp97 Juta

Sabtu, 16 November 2019 - 14:45 WIB
Tawarkan Investasi Keuntungan Tinggi, Pemuda Sidoarjo Bawa Kabur Rp97 Juta
Warga Sidoarjo, Jawa Timur berinisial ME harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi interior apartemen. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
YOGYAKARTA - Warga Sidoarjo, Jawa Timur berinisial ME (35) harus berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan investasi interior apartemen. Korbannya warga Yogyakarta berinisial Gdz yang mengalami kerugian hingga Rp97 juta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Sutikno mengatakan penipuan ini berawal ketika ME menawarkan investasi pengerjaan interior apartemen di Tangerang, Banten kepada Gdz, 17 Desember 2018. Untuk investasi ini, Gdz dijanjikan keuntungan 10% yang akan dicairkan dalam beberapa bulan. Investasi itu akan digunakan untuk memproduksi almari, kitchen set, tempat tidur, dan
cabinet TV.

"Karena tergiur dengan keuntungan yang besar, tanpa berpikir panjang Gdz menerima tawaran itu. Kemudian mentransfer Rp97 juta kepada ME," kata Sutikno, Sabtu (16/11/2019).

Namun setelah uang ditransfer dan ditunggu beberapa bulan ternyata keuntungan yang dijanjikan ME tidak diberikan. Curiga dengan hal itu, Gdz kemudian mencoba menghubungi ME, tetapi nomor handphonenya tidak aktif. Dia mengecek ke apartemen di wilayah Tangerang tapi ternyata tidak ada proyek pengerjaan interior di daerah tersebut.

Gdz sempat bisa menghubungi ME dan minta uang dikembalikan. Selanjutnya ME menyerahkan cek senilai Rp76 juta ke Gdz. Namun saat pencairan, ternyata cek itu kosong dan tidak ada saldonya. "Sadar ditipu, Gdz melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Yogya," paparnya.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan minta keterangan pelapor dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan perkara itu. Berdasarkan
data yang ada, polisi berhasil melacak keberadaan ME dan akhir berhasil menangkapnya di Sidoarjo belum lama ini.

"ME dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.

Dari hasil pemeriksaan ME mengaku melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6444 seconds (0.1#10.140)