GM Hyundai dan Bos PT King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon

Jum'at, 15 November 2019 - 20:05 WIB
GM Hyundai dan Bos PT King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang Bupati Cirebon Sunjaya yang disangka telah menerima uang sekitar Rp51 miliar.

Dua tersangka itu adalah General Manager Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN). Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait perizinan.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).

Saut menjelaskan kontruksi perkara yang terbagi dalam dua perkara, perkara pertama tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Herry Jung.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," tuturnya.

KPK juga memaparkan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno.

Tersangka diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.

"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya-red) pada 21 Desember 2018. STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ungkapnya.

Penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan dua tersangka, penyidik telah memeriksa total 32 saksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon dan pihak swasta.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2622 seconds (0.1#10.140)