GM Hyundai dan Bos PT King Properti Tersangka Suap Bupati Cirebon
Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Dua tersangka baru ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pencucian uang Bupati Cirebon Sunjaya yang disangka telah menerima uang sekitar Rp51 miliar.
Dua tersangka itu adalah General Manager Hyundai Enginering Construction Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN). Dua orang tersangka ini diduga memberi hadiah atau janji kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon Periode 2014-2019 terkait perizinan.
KPK menemukan sejumlah bukti dugaan perbuatan pemberian suap terhadap Bupati Cirebon terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT King Properti.
Baca Juga:
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (15/11/2019).
Saut menjelaskan kontruksi perkara yang terbagi dalam dua perkara, perkara pertama tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Herry Jung.
Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian uang diduga dilakukan melalui perantara secara tunai dengan beberapa kali penyerahan," tuturnya.
KPK juga memaparkan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan PT King Properti dengan tersangka Direktur PT King Properti Sutikno.
Tersangka diduga memberi suap sebesar Rp4 Miliar kepada Sunjaya selaku Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT King Properti.
"Pemberian uang diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan SUN (Sunjaya-red) pada 21 Desember 2018. STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," ungkapnya.
Penyidikan kasus ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019. Selama proses penyidikan dua tersangka, penyidik telah memeriksa total 32 saksi di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon dan pihak swasta.
(amm)
loading...
Berita Terkait
- Penyelundupan Harley Davidson dalam Pesawat Garuda Dipantau KPK
- Hukuman Idrus Marham Dipangkas MA, Nurdin Halid : Oh Alhamdulillah
- Hakim MA Pangkas Hukuman Idrus Marham, KPK Kecewa
- Koalisi PTKCN Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Pelabuhan Marunda
- KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon 2
- Tiga Pimpinan KPK Secara Pribadi Ajukan Uji Materi UU ke MK
- Pegawai KPK Jadi ASN, Firli: Gaji Enggak Boleh Turun
- KPK Dijawalkan Panggil Cak Imin Jadi Saksi Kasus Suap PUPR
- Suap Kejati DKI-Jateng, Pengusaha Sendy Pericho Dituntut 4,5 Tahun
- Kasus OTT Jaksa, KPK Perkuat Bukti Uang dari Wali Kota Yogyakarta
BACA JUGA
- Pelatih Karate Indonesia: Target Rifki Meleset
- Akhir Tahun, Mandiri Kartu Kredit Tawarkan Paket Khusus Aneka Destinasi Wisata
- Kota di India Sediakan Mantel untuk Sapi Saat Musim Dingin
- Menteri KKP Beri Solusi Soal Bantuan Modal Bagi Pembudidaya Ikan
- Turki Kembali Tegaskan Tidak Akan Lepas S-400 Rusia
- Saatnya Timnas Indonesia U-23 Berpesta di SEA Games
- Sambut Pengoperasian Bandara Banjarmasin, AP I Beri Santunan Rp310 Juta
- Jelang Aksi Demo, Polisi Hong Kong Sita Sepucuk Pistol
- Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa UMP
- Rodgers Effect dan Sensasi Vardy Bikin Leicester Garang