Polres Sleman Bekuk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2019 - 19:34 WIB
Polres Sleman Bekuk 13 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polres Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti narkoba saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (14/11/2019). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polres Sleman dari 24 September hingga 2 November berhasil menangkap 13 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sleman dan beberapa barang bukti (BB) seperti, shabu, tembakau gorila dan ganja. Dari jumlah tersebut paling banyak penyalagunaan sabu, delapan tersangka, tiga ganja dan dua tersangka tembaku gorila.

Delapan tersangka sabu, yakni AR, 31 warga, Klaten, DH, 38 warga Salatiga, N, 27 Warga Salatiga, WAD, 30 warga Semarang, DP, 42 warga Semarang, KAH, 40 warga Surakarta, FI, 31 warga Klaten dan AS, 33 warga Sleman.

Tiga tersangka ganja yakni AP, 54 warga Sleman, RHM, 45 warga Sleman dan RW, 28 warga Sleman. dua tersangka tembakau gorila, MIH, 25 warga Sleman, AG, 20 warga Sleman, 13 tersangka tersebut berasal dari 10 kasus.

Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni mengatakan, penangkapan para tersangka tersebut hasil pengembangan informasi dari masyarakat soal adanya penyalahgunaan narkoba di daerah mereka. Dari informasi tersebut petugas mengembangkan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan mereka.

“Dari 13 tersangka itu, satu tersangka sabu merupakan tahanan Lapas Narkoba Pakem, yaitu N, 27 warga Sleman dan satu tersangka ganja, RHM, 45 warga Sleman sudah meninggal,” kata Andhyka Doni saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (14/11/2019).

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 4 tahun paling lama 20 tahun serta denda Rp1 miliar - Rp8 miliar. “Untuk itu para tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sleman,” paparnya.

Andhyka menambahkan, masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkoba ini guna meringkus bandar di atasnya. Kebanyakan pelaku ini membeli secara online dan membeli langsung pada bandar serta mengendarkannya. “Motif rata-rata ekonomi,” tambahnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.9943 seconds (0.1#10.140)