Penyelundupan 2,070 Kg Sabu dalam Microwave Berhasil Digagalkan

Kamis, 14 November 2019 - 18:24 WIB
Penyelundupan 2,070 Kg Sabu dalam Microwave Berhasil Digagalkan
Konferensi pers gelar pengungkapan penyelendupan sabu, di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang, Kamis (14/11/2019). FOTO : SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Petugas Bea Cukai Tanjung Emas bersama BNNP Jateng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan methampetamine (sabu) dengan total bruto 2.070 gram (2,070 Kg) yang disembunyikan di dalam Microwave (false compatement) di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang pada Minggu (3/11/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tjertja Karja Adil mengungkapkan, pada sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (3/11) di Terminal Kedatangan Bandara Ahmad Yani Semarang, petugas gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap seorang perempuan berkewarganegaraan Indonesia berinisial V (18) yang merupakan penumpang Air Asia Flight dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur-Semarang.

“Berdasarkan hasil pengamatan penumpang, kedapatan tingkah Iaku mencurigakan terhadap penumpang tersebut. Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan yang bersangkutan,” ungkap Tjertja dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (14/11/2019).

“Dari hasil interogasi awal, penumpang mengaku turun di Bandara Ahmad Yani Semarang dengan tujuan ke Kabupaten Pati untuk selanjutnya ke Kota Surabaya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari hasil Citra X-Ray atas barang bawaan kedapatan sebuah oven/microwave. Setelah kemasan dibuka dan dilakukan pemeriksaan pada lapisan atas dan bawah oven tersebut ditemukan kristal bening yang diduga metamphetamine, dikemas dan disembunyikan dalam kantong plastik sebanyak 4 (empat) buah (dibagian atas) dengan berat bruto 1.138 gram dan 6 (enam) buah (di bagian bawah) dengan berat bruto 932 gram, sehingga berat bruto total menjadi 2.070 gram.

“Selanjutnya dilakukan pengujian awal menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Laboratorium Bea Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif methampetamine dengan total bruto 2.070 gram,” terang dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Brigjen Beny Gunawan mnambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan remaja berusa 18 tahun, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelaku diduga sudah melakukan kegiatan serupa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dari dokumen keimigrasian yang menyebutkan bahwa Vita ini sudah dua kali bolak balik Kuala Lumpur-Jakarta.

"Sudah dua kali bolak balik ke Malaysia namun belum dapat dipastikan bahwa pelaki ini sebelumnya juga membawa Sabu. Dari keterangan sementara bahwa bandar sabu masih berada di Malaysia," ungkap Beny.

Pihaknya mendapatkan informasi di lapangan bahwa pelaku V ini berprofesi sebagai wanita panggilan yang nekat membawa sabu karena dijanjikan upah sebesar Rp20 juta setiap kali pengirimanya.

"Rencananya sabu ini akan dibawa ke Surabaya karena sudah ada yang menunggu. Ini masih dalam pengejaran kita, termasuk melacak siapa warga negara Indonesia yang memasok sabu tersebut," ungkapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1733 seconds (0.1#10.140)