Masyarakat Sindumartani Tolak Penambangan Pasir di Sungai Gendol

Kamis, 14 November 2019 - 16:46 WIB
Masyarakat Sindumartani Tolak Penambangan Pasir di Sungai Gendol
Kepala DLH Sleman, Dwi Anta Sudibyo memberikan penjelasan soal proses perizinan penambangan kepada warga Sindumartani, Ngemplak, di kantor DLH Sleman, Kamis (14/11/2019). FOTO : Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Puluhan masyarakat Desa Sindumartani, Ngemplak, Sleman yang tergabung dalam Paguyuban Sindu Tolak Asat (PSTA) mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (14/11/2019).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi dan menolak rencananya proyek penambangan pasir dengan alat berat di sungai Gendol Jambon, Sindumartani.

Ketua PSTA, Mahmudin mengatakan penolakan ini bukan tanpa alasan. Sebab dengan adanya proyek itu warga bukan hanya khawatir akan terjadi kerusakan lingkungan, namun juga akan hilangnya sumber mata air. Termasuk irigasi juga bisa terancam.

“Karena itu, kami meminta DLH Sleman tidak memberikan izin penambangan pasir di Sungai Gendol Jambon,” kata Mahmudin.

Menurut Mahmudin penggunaan alat berat dalam proses penambangan bisa menyebabkan debit air sungai berkurang. Sebab akan berpotensi pendangkalan dasar sungai, sehingga akan menyebabkan mata air semakain dalam dan sulit didapatkan.

“Penambangan ini akan berdampak pada warga di 11 dusun di Sindumartani, karena itu warga menolak rencana penambangan pasir itu,” tandasnya.

Kepala DLH Sleman, Dwi Anta Sudibyo mengatakan semua perizinan akan diproses sesuai dengan prosedur. DLH akan melihat kepada empat aspek yang harus terpenuhi yaitu aspek fisik, non-fisik, sosial dan budaya.

“Keempat aspek itu harus terpenuhi semua. Kalau semua itu tidak terpenuhi, maka kami belum akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin lingkungannya,” terangnya.

Dari keempat aspek tersebut, aspek sosial dinilai menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatannya kepada pemohon izin penambangan pasir. Untuk aspek sosial, harus diselesaikan berita acara antara pemohon izin dengan warga. Harus ada bukti bahwa sudah tidak ada lagi masalah di lapangan.

“Dalam proses perizinan sebetulnya berada di Pemda DIY. Seluruhnya kewenangan di sana (Pemda DIY). Kami hanya memproses perizinan untuk lingkungannya,” paparnya
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6685 seconds (0.1#10.140)