Nekad Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Disegel Satpol PP

Rabu, 13 November 2019 - 14:00 WIB
Nekad Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Disegel Satpol PP
Nekad Beroperasi Tanpa Izin, Minimarket Disegel Satpol PP. Foto/iNews/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Nekad beroperasi tanpa mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Kendal, sebuah minimarket di kelurahan Karangsari kota Kendal disegel Satpol PP dan Damkar Kendal. Penyegelan dilakukan karena pemilik minimarket tidak segera melengkapi perizinannya dan satpol PP sudah melayangkan teguran dan peringatan hingga tiga kali.

Dipimpin langsung kepala kantor satpol PP dan Damkar Kendal, Toni Ari Wibowo, minimarket di kelurahan Karangsari kota Kendal didatangi tim gabungan dari Satpol PP dan dari Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kendal serta pihak kelurahan, Rabu siang. Tim gabungan tidak bisa menemui pemilik minimarket ataupun supervisor, hanya ada karyawan yang menemui tim gabungan.

Kepada karyawan, kepala Satpol PP dan Damkar Kendal memberikan pengarahan, bahwa pemilik belum bisa melengkapi perizinan pendirian minimarket. Karyawan hanya diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya, dan menutup toko untuk sementara waktu menunggu perizinan lengkap.

Menurut Toni Ari Wibowo, surat teguran dan peringatan untuk segera melengkapi perizinan sudah dilayangkan hingga tiga kali, namun pemilik minimarket hingga kini belum juga mengurus dan melengkapinya.

"Sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi tertentu, Perda nomor 22 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisonal dan toko modern serta Perda nomor 11 tahun 2013 tentang tribuntranmas Kabupaten Kendal, minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi," terang Toni.

Usai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan. toko kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP. Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5220 seconds (0.1#10.140)