Mau Ikut Lelang Jabatan Pemprov Jateng? Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

Rabu, 13 November 2019 - 13:50 WIB
Mau Ikut Lelang Jabatan Pemprov Jateng? Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
Pemprov Jawa Tengah membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Proses rekrutmen akan dilakukan dengan mekanisme seleksi terbuka atau yang dikenal dengan lelang jabatan.

Terdapat 11 jabatan yang akan dilelangkan. Di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng.

Ada pula jabatan untuk pimpinan tinggi rumah sakit. Di antaranya Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi Surakarta, Wakil Direktur Umum RSUD Moewardi Surakarta, Wakil Direktur Keuangan RSUD Moewardi Surakarta, Direktur RSUD Prof Dr Margono Soekardjo Purwokerto, dan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Aminogondho Semarang.

"Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 14 November 2019 dan batas akhir pada tanggal 25 November 2019. Semua proses pendaftaran akan dilakukan secara online," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh, Rabu (13/11/2019).

Wisnu menerangkan, para calon wajib meng-upload berbagai persyaratan guna keperluan pendaftaran. Adapun syarat-syaratnya adalah surat pernyataan mendaftarkan diri, daftar riwayat hidup, KTP, SK jabatan dan pangkat terakhir serta ijazah terakhir.

Selain itu, calon peserta juga harus melampirkan sertifikat Diklatpim tingkat III bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator, melampirkan hasil penilaian prestasi kerja (PPK) dua tahun terakhir serta menyertakan surat keterangan sehat dari rumah sakit.

"Ada pula persyaratan untuk menyertakan surat pernyataan tidak dalam pemeriksaan/hukuman oleh pejabat yang membidangi kepegawaian juga persetujuan dari atasan langsung bagi PNS di Jateng," katanya.

Untuk pendaftar yang berasal dari luar Provinsi Jateng, maka calon harus menyertakan surat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. Selain itu, semua calon juga wajib menyertakan bukti laporan SPT 2019 dan LHKPN atau surat notifikasi pendaftaran ke KPK.

"Jangan lupa menyertakan pula pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah format jpg," katanya.

Wisnu mengingatkan kepada calon pelamar untuk segera mendaftar setelah pendaftaran dibuka dan tidak menunggu sampai batas akhir. Sebab, hal ini untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam proses upload dokumen.

"Apabila terjadi kegagalan dalam upload dokumen, di luar tanggung jawab dari panitia seleksi. Kami tegaskan bahwa panitia seleksi tidak menerima dokumen susulan dalam bentuk apapun. Semua dokumen wajib di-upload melalui aplikasi pendaftaran yang telah disediakan," katanya.

Selain mengingatkan tentang persyaratan pendaftaran, Wisnu juga mengingatkan bahwa rekrutmen 11 jabatan ini dilakukan untuk mencari pemimpin yang berintegritas. Tak hanya itu, dalam seleksi ini diharapkan mendapatkan pemimpin yang memiliki kompetensi sesuai bidang tugas.

"Sesuai pesan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, bahwa integritas adalah hal utama bagi PNS di lingkungan Pemprov Jateng," katanya.

Sementara terkait tahapan seleksi, Wisnu menerangkan bahwa para pendaftar nantinya melewati sejumlah tahapan. Pertama terkait seleksi administrasi, uji gagasan tertulis, uji kompetensi, rekam jejak dan wawancara dengan panitia seleksi.

"Panitia seleksi akan menyerahkan tiga calon terbaik pada masing-masing jabatan kepada Gubernur, selanjutnya sebelum ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur, tiga orang calon terbaik tersebut akan mengikuti wawancara dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5355 seconds (0.1#10.140)