Kurir Dibekuk Bersama 317 Gram Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane

Rabu, 13 November 2019 - 10:59 WIB
Kurir Dibekuk Bersama 317 Gram Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane
Kurir Dibekuk Bersama 317 Gram Sabu, Dikendalikan Napi Lapas Kedungpane. Foto/iNews/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan napi lapas kelas satu Kedungpane Semarang dibekuk tim satgas badan narkotika nasional provinsi Jateng. Sebanyak 317 gram sabu siap edar berhasil diamankan dari seorang kurir, di sebuah rumah perumahan Rahayu Mutiara Indah kelurahan Bandengan kabupaten Kendal. Dua tersangka diamankan, salah satunya seorang napi lapas Kedungpane yang mengendalikan jaringan ini.

Penangkapan dua tersangka jaringan pengedar sabu dilakukan BNN provinsi Jateng setelah mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Tim satgas BNN melacak kurir sabu yang membawa sabu seberat 317 gram ini di wilayah kabupaten Kendal.

Pengeledahan di rumah tersangka Sigit, di Perumahan Rahayu Mutiara Indah Bandengan Kendal Minggu (10/11/2019) ditemukan tiga bungkus sabu seberat 300 gram dan tiga bungkus kecil sabu seberat 17 gram. Dari keterangan tersangka, ia diperintahkan mengambil narkotika ke Jakarta oleh seorang narapidana lapas kelas satu Kedungpane Kota Semarang bernama Fepri Suwelo Aji.

Tim kemudian berkordinasi dengan pihak Lapas kelas 1 Kedungpane Kota Semarang dan melakukan penggeledahan di sel tahanan. Dari penggeledahan ini tim satgas memperoleh dua alat komunikasi yang digunakan Fepri Suwelo Aji untuk mengendalikan Sigit sewaktu mengambil sabu di Jakarta.

Tersangka sigit mengatakan, ia diminta mengambil sabu atas perintah Fepri Suwelo ke Jakarta. "Saya tidak tahu tujuan pengiriman sabu tersebut dan menunggu perintah dari Fepri yang berada di Lapas Kedungpane Semarang," terang Sigit.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Benny Gunawan mengatakan, tersangka Fepri Suwelo pernah ditangkap saat menyelundupkan narkotika ke LP Nusakambangan melalui jasa kantor pos dan divonis 10 tahun penjara. "Dia juga terlibat kasus narkoba serta divonis 8 tahun," teran Brigjen Benny Gunawan.

Para tersangka dikenakan pasal 114/ 112 dan 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Sementara barang bukti yang diamankan selain sabu 317 gram, juga diamankan timbangan elektronik, telepon genggam dan sebuah mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi H 9404 NM yang digunakan tersangka mengambil sabu di Jakarta.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6815 seconds (0.1#10.140)