Sambutan Positif bagi Kebijakan Kapolri yang Permudah Hafiz Alquran Masuk Polri

Rabu, 13 November 2019 - 08:30 WIB
Sambutan Positif bagi Kebijakan Kapolri yang Permudah Hafiz Alquran Masuk Polri
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Satu langkah maju, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memberikan kemudahan masuk anggota Polri bagi warga negara Indonesia yang hafiz Alquran. Hal ini sesuai dengan program prioritas Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Kapolri yang ingin mewujudkan SDM unggul berasal dari masyarakat.

Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memantau program Kapolri ini mulai disosialisasikan oleh seluruh jajaran Polri kepada masyarakat. Hasilnya, jika program ini sudah berjalan, dinilai akan banyak diapresiasi publik, khususnya dari generasi milenial yang ingin menjadi anggota Polri.

"Hasil penelitian kami, kebijakan ini mendapat apresiasi yang tinggi dari publik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Mantan anggota Kompolnas ini menilai, dampak dari kebijakan ini kini semakin memotivasi banyak milenial belajar Alquran. Terlebih seluruh kantor Polsek diberbagai daerah kini sudah sosialisasi ke kantor kelurahan dan kantor desa, untuk mencari calon anggota Polri yang hafiz Alquran di wilayahnya masing-masing.

"Publik mendukung kebijakan Kapolri Idham Azis untuk mendapatkan SDM yang unggul berasal dari masyarakat," kata pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, ini.

Menurut pemerhati kepolisian ini, jika kebijakan baru tersebut telah diterapkan pada 2020, akan menghilangkan kesan bahwa masuk anggota Polri sulit, asal mempersiapkan diri dan memiliki keahlian.

Namun, walaupun ada kebijakan baru memberikan kemudahan bagi generasi milenial yang hafiz Alquran, tentu saja persyaratan umum seperti tinggi badan dan kesehatan lainnya, tetap menjadi persyaratan mutlak. Hal itu dilakukan untuk menjaga kualitas dan mutu lulusan anggota Polri ke depan.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9250 seconds (0.1#10.140)