Passing Grade Nilai CPNS Turun, Dijamin Tak Pengaruhi Kualitas

Selasa, 12 November 2019 - 22:22 WIB
Passing Grade Nilai CPNS Turun, Dijamin Tak Pengaruhi Kualitas
Ribuan pelamar mengikuti tes penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jakarta. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo menegaskan, penurunan ambang batas atau passing grade nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2019 tidak akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara.

Tjahjo mengatakan, aturan soal telah ditekennya Senin lalu. "Oh engga (turun kualitas SDM)," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Selain itu dia mengatakan, tahun lalu ada instansi tidak mendapatkan pegawai. Pasalnya tidak ada yang lolos. "Ada laporan untuk perkembangan ujian tahun lalu ada beberapa daerah engga ada yang diterima, nggak ada yang lulus. Itu kan rugi," ungkapnya.

Tjahjo mengungkapkan, ada perubahan soal SKD. Di mana salah satunya ada masalah kebangsaan yang masuk dalam SKD. "Ini ada perubahan soal masalah kebangsaan, masalah pancasila. Secara prinsip tidak mengganggu hal-hal prinsip," pungkasnya.

BKN Sebut soal Lebih Berkualitas

Jika dibandingkan tahun 2018 dan 2019, terjadi perbedaan ambang batas atau paasing grade kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS. Dimana passing garde tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu.

“Takut jeblok lagi seperti tahun lalu. Soal-nya meningkat kualitasnya dan sudah diuji coba di beberapa tempat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui pesan singkatnya, Selasa (12/11/2019).

Dia mengatakan bahwa untuk soal SKD saat ini dibuat secara bertahap dengan kontrol yang lebih ketat. Sehingga soal SKD saat ini lebih berkualitas. “Namun dengan tingkat kesulitan yang sama. Sudah divalidasi di beberapa lokasi test untik melihat akurasinya,” tuturnya.

Seperti diketahui, SKD meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Dimana ambang batas kelulusan bagi peserta SKD tahun 2019 adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Sementara pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

“Nilai TKP diturunkan 1 Standard Deviasi (SD). Nilai TWK diturunkan 2 SD karena jumlah soal berkurang. Sedangkan nilai TIU tetap dengan jumlah soal bertambah,” tuturnya.

Bima pun memastikan bahwa penurunan passing grade tidak akan berpengaruh pada kualitas SDM aparatur. Di sisi lain juga untuk memastikan pemenuhan formasi di setiap instansi. “Sama sekali tidak. Ini untuk menjaga agar jumlah 3 kali formasi. Terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tetap bisa terpenuhi,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1602 seconds (0.1#10.140)