Kalah di Pengadilan, PKL Yogya Diusir dari Lahan Sultan Ground

Selasa, 12 November 2019 - 14:23 WIB
Kalah di Pengadilan, PKL Yogya Diusir dari Lahan Sultan Ground
PKL dan simpatisan pedagang terlibat dorong-dorongan saat eksekusi lahan SG di Jalan Brigjen Katamso No 12 Yogyakarta oleh petugas PN Yogyakarta, Selasa (12/11/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Eksekusi pedagang kaki lima (PKL) yang menempati tanah Sultan Ground (SG) di Jalan Brigjen Katamso No 12 Yogyakarta berlangsung alot. Ini lantaran antara PKL dan aparat bergeming dengan pendapatnya masing-masing. Aparat melakukan penertiban karena menjalankan tugas, sedangkan PKL merasa menempati lahan itu karena Sultan menjamin tidak ada penertiban.

Penertiban diawali dengan pembacaan surat keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta tentang penetapan eksekusi dan meminta PKL untuk mengosongkan lahan tersebut. Eksekusi atas permohonan Eka Aryawan, warga Taman Griya Indah, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Alasannya Eka Aryawan memiliki surat kekancingan pinjam pakai lahan SG di tempat tersebut, sehingga perbuatan para PKL dinilai melawan hukum.

Usai pembacaan putusan PN Yogyakarta, petugas dibantu aparat kepolisian merangsek maju untuk melakukan eksekusi. Eksekusi dilakukan karena telah ada kekuatan hukum tetap, tapi para PKL yang menempati lahan di tempat itu tidak mengindahkannya. (Baca Juga: 5 PKL Ini Topo Pepe di Pagelaran Keraton Lantaran Terancam Digusur)

Ada lima PKL yang memanfaatkan lokasi tersebut. Dua untuk pembuat kunci dan tiga untuk lapak jualan makanan (kuliner). Mereka bergantian menempatinya, pagi hari untuk pembuatan kunci dan makanan, malam hari digunakan untuk dua PKL makanan.

Kalah di Pengadilan, PKL Yogya Diusir dari Lahan Sultan Ground


PKL tetap tidak mau mengosongkan lahan itu, sehingga terjadi dorong mendorong antara petugas dan PKL. Sebelum eksekusi, perwakilan PKL melakukan orasi, mengapa mereka tidak mau mengosongkan tempat tersebut. Meski begitu eksekusi tetap berlanjut. Petugas pun membawa gerobak pembuatan kunci dan makanan untuk disingkirkan dari lokasi. Setelah lokasi bersih, petugas kemudian menutup tempat tersebut dengan seng.

Kuasa hukum pemohoan eksekusi, Oncan Purba mengatakan, eksekusi ini legal. Sebab kliennya memiliki surat kekancingan di lahan SG itu. Dia menuding oara PKL sudah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab menempati lahan tanpa izin.

"Eksekusi sudah ada putusan dari pengadilan, bukan ada hal lain, semua sudah diperiksa dan sudah diselesaikan dengan baik," kata Oncan di sela eksekusi.

Kalah di Pengadilan, PKL Yogya Diusir dari Lahan Sultan Ground


Perwakilan PKL, Budiyono mengatakan menempati lahan itu sudah turun-temurun dari keluarganya. Ia sendiri mulai membuka lapak kunci sejak 1980. Karena itu, dia akan ke Keraton agar mendapatkan lahan penganti. Namun sebagai tindak lanjut, dia menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

"Sebenarnya sudah ada kesepakatan dari kelurahan, kecamatan, dan kepolisian, kami menempati tempat ini, termasuk sudah mengajukan surat kekancingan sebelum Eka Aryawan, tapi tidak diproses. Sedangkan Eka Aryawan yang mengajukan tahun 2011 langsung mendapatkannya," ungkapnya.

Kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta, Budi Hermawan mengaku kecewa dengan putusan PN Yogyakarta tersebut. Sebab dalam melakukan eksekusi tidak mengecek lahan, tanpa melihat objek yang disengketakan, sehingga terjadi erros in objecto. Sebagai tindak lanjut, dia akan ke Keraton untuk mempertanyakan eksekusi dan komitmen Keraton dalam melindungi PKL.

“Kami belum tahu setelah tempat PKL ditutup bagaimana mereka menyambung hidup,” terangnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5989 seconds (0.1#10.140)