Eks Karyawan Tyfountex Desak Pembayaran Pesangon Sesuai Perjanjian

Senin, 11 November 2019 - 20:12 WIB
Eks Karyawan Tyfountex Desak Pembayaran Pesangon Sesuai Perjanjian
Ratusan karyawan PT Tyfountex di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo saat mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Senin (11/11/2019). FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SUKOHARJO - Sekitar 900 mantan karyawan pabrik garmen PT Tyfountex di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo menggeruduk kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, Senin (11/11/2019).

Mereka mendesak agar difasilitasi terkait persoalan pembayaran pesangon yang dicicil oleh perusahaan. Pasalnya, pembayaran pesangon sekitar 1.100 pekerja yang telah diberhentikan awal tahun 2019 telah macet memasuki bulan September lalu.

Salah satu perwakilan mantan karyawan, Siti Aisyah mengatakan, pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tyfountex terjadi dalam beberapa gelombang sejak awal 2019. Yakni mulai bulan Februari dan dilakukan PHK per divisi. Perusahaan berdalih pengurangan produksi sehingga berdampak pada pengurangan pekerja. “Namun hak pesangon yang seharus diberikan saat PHK, dibayarkan dengan cara diangsur oleh perusahaan selama 30 bulan,” kata Siti Aisyah.

Mantan karyawan menerima transferan pesangon sebagaimana gaji setiap akhir bulan. Perjanjian ini disepakati bersama dalam pernyataan bermeterai. Namun sejak dua bulan terakhir pembayaran macet. "Tidak ada transferan sejak September lalu. Kami sudah coba tanyakan pada menejemen perusahaan tetapi tidak ditemui," paparnya. Mantan pekerja hanya menuntut hak agar pesangon dibayarkan sesuai perjanjian.

Tersendatnya pembayaran pesangon juga diikuti dengan upaya pihak menejemen meminta toleransi hingga 60 kali angsur. "Kami sudah pernah protes dengan cara unjuk rasa ke perusahaan untuk menolak usulan 60 kali itu," imbuhnya. Para mantan buruh meminta dipertemukan dengan menejemen perusahaan untuk menuntut kejelasan haknya.

Sriyati, mantan karyawan lainnya mengaku telah bekerja lebih dari 30 tahun dan dipensiun dini. Nasib pesangon tersendat tidak dibayar padahal harus membayar cicilan kebutuhan hidup. Dirinya keberatan dengan upaya perusahaan mengulur pembayaran pesangon.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Bakhtiyar Zunan mengatakan, dari hasil mediasi pertama disepakati pada Kamis (14/11) mendatang perwakilan buruh dipertemukan dengan menejemen perusahaan. Yakni 60 orang perwakilan mantan pekerja, serikat buruh dan perusahaan dipertemukan pada mediasi kedua.

"Kami undang perwakilan pekerja dan boleh didampingi kuasa hukum, serta dari pihak perusahaan untuk menuntaskan permasalahan ini," tegasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7795 seconds (0.1#10.140)