Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk, Satu Orang Ditembak

Senin, 11 November 2019 - 18:10 WIB
Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk, Satu Orang Ditembak
Polsek Depok Timur menunjukkan tersangka dan barang bukti curat di Mapolsek Depok Timur, Senin (11/11/2019). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Polsek Depok Timur, Sleman berhasil membekuk empat orang komplotan pencuri spesialis kos dan rumah kosong di wilayah Sleman, yakni YK (34), Ym (24), PF (24), dan DN (19). Keempat warga WarungMucang, Bandung, Jawa Barat tersebut kini mendekam di tahanan Mapolsek Depok Timur.

Petugas juga mengamankan dua laptop, satu hanphone, sepasang sepatu, tas punggung, uang Rp300.000 yang diambil keempat pelaku serta obeng dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan tindak pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Timur, Sleman Kompol Paridal mengatakan, tertangkapnya empat orang pencuri speialis kos dan rumah kosong ini, setelah penghuni kos di Mancasan Kidul, Condongcatur, Depok, Sleman, Ahm (19) dan RWD (18), Rabu (6/11/2019) melaporkan ada yang mencuri barang-barang di kosnya. Pencurian itu terjadi, Selasa (5/11/2019), saat kos dalam keadaan sepi.

Pencurian itu diketahui saat penghuni kos pulang melihat pintu dan jendela kos rusak dan terbuka. Setelah diteliti beberapa barang berharga, seperti laptop, handphone, dan uang hilang.

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor serta olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan pencurian itu.

"Dari pengembangan laporan itu mengarah kepada para tersangka tersebut dan menangkap di apartemen daerah Seturan, Babarsari, Depok, Kamis (7/11/2019),” kata Paridal saat ungkap kasus di Mapolsek Depok Timur, Senin (11/11/2019).

Paridal menjelaskan, sebelum melakukan pencurian terlebih dahulu mereka mencari sasaran kos dan rumah kosong. Untuk operasional mereka merental sepeda motor. Setelah memastikan rumah itu tidak ada penghuninya, segera masuk kos atau rumah dengan kunci yang ditinggal penghuninya. Jika tidak ada kunci, maka mencongkel pintu dan jendela dengan obeng.

Setelah masuk ke dalam rumah, komplotan tersebut segera mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kos atau rumah. Mereka untuk di Mancasan Kidul, para pelaku mencuri dua laptop, satu ponsel, satu tas punggung dan uang Rp300.000. Total kerugian Rp12,3 juta.

"Mereka berbagi peran dalam melakukan aksinya PF dan DN bertugas di luar kos, Yk dan YM yang masuk dan mengambil barang di dalam kos," katanya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari keterangan tersangka, sudah melakukan beberapa kali pencurian kos dan rumah kosong di wilayah Sleman. Satu tersangka YK, merupakan residiviskasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Cebongan pada 2014. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Dari kejadian ini kami mengimbau warga dan penghuni kos untuk hati-hati dan menitipkan rumah atau kos ke tetangga saat akan meninggalkan rumah dan kos dalam keadaan kosong serta tidak meninggalkan kunci di tempat-tempat yang adakan," katanya.

Para tersangka kepada petugas mengatakan melakukan tindakan pencurian, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun untuk barang curian di kos-kosan Mancasan Kidul, Condongcatur, Depok, Sleman belum sempat dijual sebab sudah tertangkap.

"Belum sempat dijual, rencananya hasilnya untuk kebutuhan hidup," kata Ym yang kakinya ditembak karena saat penangkapan melawan petugas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0559 seconds (0.1#10.140)