Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Telanjang Penuh Luka di Pemalang

Senin, 11 November 2019 - 13:20 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Telanjang Penuh Luka di Pemalang
Polisi menggelandang Erwandi, tersangka pembunuhan wanita yang ditemukan telanjang penuh luka tusuk di Terminal Pemalang, Senin (11/11/2019). FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEMALANG - Rini Tumarni (45), wanita telanjang penuh luka yang ditemukan tewas di dalam warung kawasan terminal bus Desa Wanarejan Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Rabu (6/11/2019), ternyata korban pembunuhan. Pelakunya, Erwandi (56), warga Jakarta Utara, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Pemalang di Terminal Pasar Senen Jakarta.

Penemuan mayat korban bermula saat Heri Siswoyo (31), pedagang sayur hendak mengantarkan sayuran ke warung milik Rini Tumarni. Heri kaget ketika melihat sesosok mayat perempuan dengan kondisi telanjang dan bersimbah darah.

Heri lantas melaporkan kejadian itu ke warga dan diteruskan ke polisi. Petugas Satreskrim dan Inafis Polres Pemalang yang mendapat laporan itu langsung ke lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi jenazah warga Purworejo tersebut ke Rumah Sakit (RS) Azhari Pemalang.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, setelah penemuan itu, tim langsung melakukan gelar perkara untuk mengumpulkan bukti yang ada. Dari gelar perkara, tim menemukan petunjuk ke suatu lokasi di Wilayah Kabupaten Pekalongan. Tim lalu menelusuri dan menemui istri siri tersangka berinisial C dan anaknya berisinial O.

"Meraka memiliki peran masing-masing. C diperintah oleh tersangka untuk membuang baju milik tersangka yang berlumuran darah dan satu bungkus plastik yang berisi dompet yang dibawa tersangka. Sementara O diperintah oleh tersangka untuk menjual handphone hasil rampasan milik korban," kata Kristianto Yoga, Senin (11/11/2019).

Polisi kemudian mengamankan C dan O untuk dimintai keterangan. Dari keduanya diketahui Erwandi melarikan diri ke Jakarta dengan menggunakan angkutan umum. Setelah persiapan matang, tim berangkat ke Jakarta untuk menelusuri keberadaan tersangka.

"Dengan bukti petunjuk yang ada, kami berhasil mengamankan tersangka yang ternyata kesehariannya bekerja sebagai timer atau pengatur waktu kendaraan angkutan umum di Terminal Pasar Senen Jakarta," katanya.

Kapolres mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan motif pembunuhan karena masih melakukan pendalaman melalui bukti petunjuk dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada di TKP. Namun dari pengakuan tersangka, dia ditawari berhubungan badan dengan korban saat minum kopi di warung milik korban.

"Saat berhubungan badan, korban meminta uang sebesar Rp200.000 kepada tersangka. Karena tersangka hanya memiliki uang Rp50.000, maka terjadi perselisihan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Hasil otopsi pada jasad korban yang dilakukan Tim Inafis Polres Pemalang menyebut kematian korban disebabkan oleh pukulan dengan menggunakan benda tumpul. Dari keterangan saksi, korban meninggal dunia akibat pukulan dengan menggunakan botol minuman suplemen ke arah kepala.

"Di botol tersebut ditemukan darah yang identik dengan darah korban, tapi kami akan menelusuri kembali apakah ada bekas rambut, kulit dan sebagainya yang menguatkan bahwa alat tersebut digunakan untuk melakukan aksinya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Erwandi dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun. "Saat ini tersangka telah diamankan Polres Pemalang dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," katanya.

Sementara itu, tersangka Erwandi mengungkapkan, kejadian itu berawal ketika dia turun dari bus lalu mampir ke warung kopi milik korban. "Saya ditawari untuk hubungan badan, dan saya bilang hanya punya Rp50.000. Dia mengancam akan teriak lalu mengamuk menggunakan gunting," katanya.

Dia mengaku kesal lalu membekap dan memukul kepala korban pakai botol serta merebut gunting dan menusukan ke tubuh korban. "Saya lalu kabur ke Jakarta dan ditangkap saat sedang di Terminal Senen," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7757 seconds (0.1#10.140)