Terpidana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dieksekusi ke Pondok Bambu

Sabtu, 09 November 2019 - 21:59 WIB
Terpidana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Dieksekusi ke Pondok Bambu
Terpidana kasus hoaks, Ratna Sarumpaet dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2019). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masih ingat dengan Ratna Sarumpaet ? Terpidana kasus hoaks itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2019). Sebelumnya dia dititipkan di rutan Polda Metro Jaya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, mulai Jumat (8/11/2019) sore tadi, Ratna Sarumpaet sudah tak lagi berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Ratna telah dieksekusi ke LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Iyah, Jumat (8/11/2019) sore tadi, Ratna sudah dipindahkan (ke LP Pondok Bambu)," ujarnya.

Adapun Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah atas perbuatannya terkait kasus hoaks dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 Juli 2019. Kejari Jakarta Selatan lantas menitipkan Ratna di rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan Kejari Jakarta Selatan.

Setelah divonis, pihak pengacara pun sejatinya telah mengupayakan agar Ratna bisa segera dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Apalagi, di LP tersebut terdapat Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5091 seconds (0.1#10.140)