Curi Motor Teman Istrinya, Warga Salatiga Dibui

Jum'at, 08 November 2019 - 18:57 WIB
Curi Motor Teman Istrinya, Warga Salatiga Dibui
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono saat memeriksa pelaku pencurian sepeda motor di Mapolres Salatiga. Foto: SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Andre Irawan Purnama (22) warga RT 6 RW 10 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran terbukti mencuri motor Honda bernomor polisi H 4437 NI milik Sherly Novitasari (23) warga Dusun Kenangkan Rt 5/Rw 7, Kelurahan Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kini tersangka meringkuk di ruang tahanan Polres Salatiga. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono kasus ini terjadi di rumah tersangka. Berawal ketika korban yang tak lain merupakan teman istri tersangka bertandang ke rumahnya.

“Kemudian tersangka meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan. Namun korban menggandakan kunci motor. Setelah itu, korban pulang dan menyampaikan kepada korban bahwa motornya hilang dicuri orang,” katanya, Jumat (8/11/2019).

Agar tidak curigai, tersangka mengembalikan kunci motor asli kepada korban. Mendapat kabar tersebut, korban langsung melapor ke Polres Salatiga.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi mencurigai pelakunya adalah suami teman korban.

Setelah mendapatkan alat bukti yang kuat, polisi langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.

“Setelah menggandakan kunci, motor saya sembunyikan di rumah kos di daerah Sarirejo. Rencananya motor akan saya jual seharga Rp2 juta tapi belum laku,” kata tersangkan Andre.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3178 seconds (0.1#10.140)