Pemerintah Diminta Realisasikan Insentif bagi Industri Maritim

Jum'at, 08 November 2019 - 09:42 WIB
Pemerintah Diminta Realisasikan Insentif bagi Industri Maritim
Dewan Penasihat Iperindo, Bambang Haryo Soekartono menanggapi polemik impor kapal bekas, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019. FOTO : Istimewa
A A A
SEMARANG - Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak Pemerintah untuk segera merealisasikan insentif bagi industri maritim sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan dengan impor.

Desakan itu disampaikan oleh Dewan Penasihat Iperindo, Bambang Haryo Soekartono menanggapi polemik impor kapal bekas, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019.

Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku mulai 20 November mendatang.

Dalam Permendag 76/2019, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya yang membatasi usia kapal bekas impor 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.

Menurut Bambang Haryo, polemik soal impor kapal bekas selama ini akibat kebijakan pemerintah tidak efektif mendorong perusahaan pelayaran membangun kapal di dalam negeri.

“Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri. Tapi kenyataannya, tidak satupun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah,” ungkap Bambang Haryo dalam siaran pers, Jumat (8/11/2019).

“Kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Itu karena suku bunga di Indonesia tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor,” ungkapnya.

Dia menerangkan, Permendag 118/2018 tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15-20 tahun di pasar dunia. “Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual, harganya sama dengan bangun kapal baru di China,” terang anggota Komisi V dan VI DPR periode 2014-2019 ini.

Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun. Kebutuhan reparasi kapal-kapal baru itu sangat minum sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa.

“Selain tidak bangun kapal di sini, mereka juga tidak docking di galangan lokal karena kapalnya masih baru, tidak butuh banyak perawatan. Jadi, Permendag 118/2018 itu justru membunuh galangan dalam negeri,” ujarnya.

Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menegaskan, impor kapal bekas bisa ditolerir karena Indonesia sebagai negara maritim membutuhkan kapal dalam jumlah besar untuk mendukung kegiatan ekonomi. Kapal bekas juga masih dibutuhkan karena biaya membangun kapal baru sangat mahal.

“Pelayaran nasional belum mampu beli kapal baru di dalam negeri karena tarif jasa angkutan kapal kita rendah. Pelayaran harus menyesuaikan dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah, ditambah kondisi ekonomi sedang merosot,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan impor kapal usia 30 tahun justru bisa memberikan manfaat bagi industri galangan kapal di dalam negeri, seperti untuk reparasi, modifikasi, overhaul, dockingdan sebagainya.

“Semua kapal wajib docking rutin dan harus di galangan kapal dalam negeri. Semua kapal bekas harus ikut standar ketat di pelayaran sesuai SOLAS dan masuk klas. Biayanya cukup besar dan bisa memberikan dampak ekonomi bagi galangan lokal,” paparnya.

Apabila perekonomian nasional dan daya beli masyarakat sudah kuat, impor kapal baru ataupun bekas bisa dibatasi sehingga industri galangan kapal dalam negeri menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Untuk mempercepat tujuan itu, pemerintah harus segera merealisasikan insentif untuk industri galangan kapal,” pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3628 seconds (0.1#10.140)