Ngaku Polisi, Dua Oknum Debt Collector Rampas Truk di Jalan

Kamis, 07 November 2019 - 18:40 WIB
Ngaku Polisi, Dua Oknum Debt Collector Rampas Truk di Jalan
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi ketiga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019). Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A A A
SALATIGA - Dua oknum debt collector dan seorang sopir dibekuk petugas Satreskrim Polres Salatiga lantaran merampas truk bernopol H 1338 JR milik salah seorang nasabah sebuah lembaga pembiayaan keuangan. Perampasan dilakukan para pelaku di trafic light Pertigaan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada 29 Agustus 2019 lalu.

Dalam melancarkan aksinya, mereka mengaku anggota Reserse Polres Salatiga. Para tersangka, yakni Muhammad Khatib Latif, warga Jati Dempel RT 01/RW 01 Kelurahan Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Kemudian Tampil (45), warga Sembungharja, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Badrun Prabowo (44), warga Ringinjajar, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, penangkapan para pelaku didasarkan laporan sopir truk, Ulil Albab (28), warga Kampung Tegal Kangkung RT 2/RW 3, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa truk Izusu Giga nopol H 1338 JR beserta STNK atas nama Budi Cahyono warga RT 1/RW 5, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan selembar kertas berupa berita acara penyerahan kendaraan sebagai jaminan piutang atas nama nasabah dari PT Artha Asia Finance.

"Pelaku perampasan truk ini sebenarnya berjumlah empat orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi," kata Kapolres kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Kamis (7/11/2019).

Dalam pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan perampasan kendaraan jenis truk di jalan raya. Alasan pelaku merampas truk tersebut, adalah pemilikinya menunggak membayar angsuran.

"Setelah truk dikuasai pelaku, kemudian dibawa ke garasi finance. Hanya saja setelah diselidiki pelaku ini tidak resmi dipekerjakan atau debt collector freelance," tutur Kapolres.

Kapolres menyayangkan adanya penyitaan secara paksa kendaraan kredit di jalan. Sebaiknya sebelum dilakukan penyitaan kendaraan perusahaan penjamin diharapkan mengedepankan cara-cara lebih humanis.

"Bagaimana pun bentuk penyitaan di jalan secara paksa tidak dibenarkan apalagi menyaru sebagai polisi. Karena itu kepada tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHAPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0566 seconds (0.1#10.140)