511 Orang Gangguan Jiwa di Jateng Alami Pemasungan

Rabu, 06 November 2019 - 22:26 WIB
511 Orang Gangguan Jiwa di Jateng Alami Pemasungan
Ilustrasi /SINDOnews
A A A
SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah serius mewujudkan program Jateng bebas pasung. Mengingat, jumlah kasus pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Jawa Tengah cukup tinggi.

Data Dinas Kesehatan Jateng menyebutkan, pada Januari—September 2019 ada sebanyak 511 kasus pasung. Dari jumlah itu, 115 orang berhasil dibebaskan dan dirawat dengan layak.

“Jumlah itu sebetulnya bisa bertambah. Memang salah satu tantangannya ialah masyarakat atau keluarga enggan melapor untuk dapat kita tangani lebih lanjut secara tepat,” terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, Tatik Nurhayati saat konferensi pers di Kantor Gubernuran Jateng, Rabu (6/11/2019).

Jawa Tengah sebetulnya telah berhasil melaksanakan program bebas pasung pada 2014. Namun, setelah itu jumlah temuan kasus ODGJ kembali meningkat. Pada 2018, jumlah kasus pasung mencapai 654 temuan, meningkat dari 2017 sebanyak 364 kasus.

Guna mewujudkan program bebas pasung, Dinkes Jateng bekerja sama dengan Dinas Sosial dalam proses penanganan. Proses tersebut meliputi penemuan penderita, penanganan medis, dan pelayanan rehabilitasi.

Plt. Kepala Dinas Sosial Jateng Yusadar Armunanto menambahkan, penanganan ODGJ diawali dengan penemuan penderita, kemudian dijemput dan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ). “Jika penanganan di RSJ sudah dirasa cukup, penderita dilayani Dinsos dan dapat direhabilitasi di pondok pesantren, panti rujukan, atau panti swasta,” kata Yusadar.

Sementara, jika penderita gangguan jiwa dinyatakan sudah bisa mandiri, akan dikembalikan ke keluarga atau kerabatnya. Peran serta keluarga dan kerabat tentunya sangat dibutuhkan dalam proses penyembuhan ODGJ.

“Yang perlu disadari, ODGJ tidak serta-merta sembuh setelah minum obat. Mereka butuh proses yang memakan waktu. Ini perlu disadari betul oleh orang-orang terdekat untuk membuat lingkungan yang kondusif dan membantu proses penyembuhan,” ujarnya.

Guna mempercepat penanganan ODGJ, Pemprov Jateng meminta kepada 35 kabupaten/kota memiliki selter rehabilitasi sosial, sehingga mempercepat proses pengaduan dari masyarakat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8685 seconds (0.1#10.140)