Oknum TKPK Dispendukcapil Solo Diduga Buat E-KTP Palsu

Rabu, 06 November 2019 - 20:04 WIB
Oknum TKPK Dispendukcapil Solo Diduga Buat E-KTP Palsu
Oknum tenaga kontrak Dispendukcapil Solo memalsukan E-KTP. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SOLO - Seorang oknum tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Solo berinisial RR,35, harus berurusan dengan Polisi. Yang bersangkutan diduga terlibat tindak pidana pemalsuan KTP elektronik (E-KTP) di tempatnya bekerja.

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Arwansa mengatakan, dugaan pembuatan E-KTP palsu terjadi 19-20 Maret 2019 lalu di salah satu kantor kecamatan di Solo. RR bertugas sebagai operator pencetakan KTP elektronik Dispendukcapil Solo. “Modus yang dilakukan tersangka sebagai operator membuatkan KTP kepada orang secara tidak prosedural. Tersangka mendapatkan imbalan Rp500.000,” kata AKP Arwansa, Rabu (6/11/2019).

Kasus itu terbongkar setelah ada kerjasama antara Dispendukcapil Solo dan Polisi. Kasus terkuak ketika salah satu pemilik KTP bermaksud meminjam uang di bank di wilayah Karanganyar. Namun ketika dicek, ternyata datanya tidak ada di dalam sistem Dispendukcapil. Sehingga pembuatan KTP itu tidak melalui sistem yang ada.

Bahan untuk mencetak E-KTP palsu, merupakan material sisa sisa bahan tahun-tahun sebelumnya. Dari pemeriksaan, tersangka telah 10 kali membuat E-KTP palsu. Tersangka sempat dilakukan penahanan. Karena bersikap koperatif, kemudian penahanannya ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor.

Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang meminta dibuatkan KTP kepada pelaku, termasuk kemungkinan disalahgunakan. “Untuk sementara kami masih fokus untuk perkara ini dulu,” urainya. Sebagai barang bukti, Polisi telah menyita HP milik pelaku, serta E-KTP palsu yang dibuat RR.

Selanjutnya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 94 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 96A dengan ancaman hukuman 10 tahun, serta pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1488 seconds (0.1#10.140)