Warga Kaligintung Tolak Musyawarah Ganti Rugi Jalur Kereta Bandara YIA

Rabu, 06 November 2019 - 16:58 WIB
Warga Kaligintung Tolak Musyawarah Ganti Rugi Jalur Kereta Bandara YIA
Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api akses Bandara YIA di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kulonprogo gagal. FOTO/iNews/KUNTADI
A A A
KULONPROGO - Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalur kereta api akses Bandara YIA di Balai Desa Kaligintung, Kecamatan Temon, Kulonprogo gagal mendapatkan kata mufakat, Rabu (6/11/2019). Warga terdampak memilih meninggalkan balai desa karena merasakan besaran ganti kerugian yang ditawarkan tim tidak sesuai dengan harga pasaran.

"Kita terpaksa bubarkan, warga hanya diminta menerima atau menolak. Tidak ada musyawarah harga," kata salah satu tokoh masyarakat, Ali Bahroji.

Warga yang datang dengan membawa undangan diminta untuk menemui tim yang ada. Dari sana mereka diminta untuk menandatangani berkas acara ganti rugi yang nilainya telah ditetapkan oleh tim appraisal. Hanya nilai yang ditawarkan terlampau murah. "Harapan kita ada musyawarah, harganya ini terlalu murah," ungkapnya.

Warga sebenarnya sangat mendukung rencana pembangunan jalur kereta api Bandara YIA yang melewati lahan mereka. Warga juga rela tanah dan rumah mereka tergusur. Namun kompensasi yang diberikan semestinya setimpal. Besaran harus disesuaikan dengan nilai pasar dan kemanusiaan.

Dukuh Siwates, Ribut Yuwono mengatakan, harga yang diberikan oleh tim appraisal jauh dari harga pasaran. Idealnya nilai kompensasi tidak terpaut jauh dengan kompensasi di bandara. Apalagi dengan bandara YIA beroperasi, harga tanah melambung tinggi. "Setelah ada bandara harga tanah di sini ikut terdongkrak naik," katanya.

Besaran kompensasi yang diberikan memang tidak sama. Untuk lahan persawahan sekitar Rp900.000 sampai Rp1.200.000 per meter. Sementara harga jual beli yang terjadi sudah di atas Rp1,5 juta. Bahkan ada yang ditawar hingga Rp1,7 juta belum dilepaskan. "Rumah saya habis, kalau dana itu saya terima untuk beli tanah dan membangun lagi, tidak cukup," katanya.

Sekretaris Tim Pengadaan Lahan, Syamsul Bahri mengatakan, musyawarah hari ini sebenarnya membahas bentuk kerugian yang akan diberikan. Apakah diberikan uang tunai, tanah pengganti atau gabungan."Yang dimusyawarahkan itu adalah bentuk ganti kerugian. Kalau masalah besaran itu tim apraisal," kata pejabat di Kanwil BPN DIY ini.

Dengan gagalnya musyawarah, maka tim akan melakukan pertemuan lagi. Mereka akan kembali mengundang warga.

Tim appraisal yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan tanggapannya.

Sementara itu, musyawarah di Desa Glagah dan Desa Kalidengan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo berlangsung aman dan lancar. Tidak ada penolakan dari warga seperti di Desa Kaligintung.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7026 seconds (0.1#10.140)