Dana Banpol Rp6 Triliun Per Tahun Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 06 November 2019 - 10:30 WIB
Dana Banpol Rp6 Triliun Per Tahun Perlu Dikaji Ulang
Rencana Bappenas mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) sekitar Rp 6 Triliun per tahun pada 2023 nanti menuai sorotan publik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Rencana mengucurkan dana bantuan keuangan kepada partai politik (Banpol) sekitar Rp6 triliun per tahun pada 2023 oleh pemerintah melalui Bappenas menuai sorotan publik.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menganggap seharusnya ada evaluasi besaran dana Banpol yang disampaikan sebelumnya.

"Khususnya pertanggungjawaban penggunaannya dan efektifitas pemberian (Banpol) ini," kata Asfinawati saat dihubungi SINDOnews, Rabu (6/11/2019).

Menurut Asfin, sapaan akrabnya, alasan pemberian dana ini agar parpol tidak korupsi untuk membiayai aktivitasnya. Alasan tersebut terdengar cukup baik.

Namun demikian, kata Asfin, jika ternyata dari proses evaluasi dana ini dianggap tidak ada relevansinya, maka potensi korupsi tetap ada. Sehingga, pemberian dana semacam ini perlu dipikirkan ulang.

"Selain itu penggunaan dana banpol perlu dilakukan karena jangan-jangan untuk membiayai kegiatan tidak sah atau melanggar hukum, contoh kecurangan dalam pemilu," tandasnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7361 seconds (0.1#10.140)