Warga Kandangsapi Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa

Rabu, 06 November 2019 - 05:40 WIB
Warga Kandangsapi Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa
Puluhan warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen berunjuk rasa mendesak aparat berwenang mengusut sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Selasa (5/11/2019). FOTO/iNews/JOKO PIROSO
A A A
SRAGEN - Puluhan warga Desa Kandangsapi, Kecamatan Jenar, Sragen berunjuk rasa mendesak aparat berwenang mengusut sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, Selasa (5/11/2019).

Awalnya warga dari berbagai perwakilan dukuh di Desa Kandangsapi hendak menggelar demo di kantor Balai Desa. Namun polisi tidak memberikan izin karena surat pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa baru diterima di Polsek Jenar sehari sebelumnya. Warga akhirnya melanjutkan aksi dami di jalan dengan membentangkan spanduk dan poster berisi aspirasi mereka.

Tokoh Desa Kandangsapi, Supardi mengungkapkan, warga selama ini mengendus banyak ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa. Sejumlah kebijakan yang dibuat pemerintah desa bahkan terindikasi melanggar aturan. Misalnya, perbaikan jalan desa sepanjang 800 meter menuju Dukuh Dolok Segawe hingga kini belum direalisasikan. Padahal sepengetahuan warga dana kompensasi sebesar Rp98 juta dari pengusaha tambang galian C sudah diberikan pada 2015.

"Tapi sampai Pak Lurah habis masa jabatannya, sampai sekarang belum ada realisasi perbaikan jalannya dan tidak ada SPJ (surat pertanggungjawabannya)-nya," katanya di sela aksi damai.

Supardi menambahkan, indikasi lain yakni penjualan tanah kas desa melebihi masa jabatan kades. Tanah kas desa dijual mulai 2017 hingga 2024 sebesar Rp15 juta kepada warga bernama Sigit. Warga menduga nominal penjualan dengan yang dilaporkan ke APBDes berbeda.

"Warga juga mempertanyakan adanya sembilan bidang tanah kas desa yang diduga sudah diajukan sertifikat atas nama kerabat eks pimpinan desa. Ini sudah banyak didengar warga," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Jenar Iptu Ali Ma’mun mengatakan, unjuk rasa tak bisa dilanjutkan lantaran secara persyaratan tidak terpenuhi. Sebab surat pemberitahuan ke polsek baru dikirim sehari sebelumnya. Padahal dalam UU No 9/1998 dan Perkap No 7/2012, surat pemberitahuan unjuk rasa harus diterima polisi paling tiga hari sebelum pelaksanaan.

Kapolsek kemudian menyarankan perwakilan warga beraudiensi menyampaikan hal-hal yang dipertanyakan ke pihak desa. "Jika ada yang mengarah pada pelanggaran hukum atau tipikor, maka disarankan membuat aduan ditujukan ke kapolres dengan disertai bukti-bukti pendukung agar bisa ditangani sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.

Pj Kades Kandangsapi, Joko Sumanto mengatakan, pihaknya sudah mencatat aspirasi yang disampaikan warga. Menurutnya, uang kompensasi perbaikan jalan sebesar Rp98 juta masih ada dan menunggu swadaya warga. Namun untuk indikasi tarikan PTSL, penjualan tanah kas desa, dan lainnya, Joko Sumanto tak bisa memberikan keterangan lantaran semua itu terjadi pada pemerintahan kades sebelumnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1300 seconds (0.1#10.140)