Dosen UI Ade Armando Sudah Tiga Kali Dilaporkan ke Polisi Sejak 2018

Selasa, 05 November 2019 - 21:01 WIB
Dosen UI Ade Armando Sudah Tiga Kali Dilaporkan ke Polisi Sejak 2018
Sejak 2018 dosen UI, Ade Armando sudah tiga kali dilaporkan ke polisi. FOTO: DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Nama Ade Armando kembali menjadi perbincangan warganet. Dosen Universitas Indonesia (UI) ini diduga telah memposting foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mirip dengan karakter fiktif Joker ke media sosial. Unggahan Ade Armando ini pun membuat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fahira Idris geram dan melaporkan Ade ke Polda Metro Jaya.

Laporan Fahira diterima polisi dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Adapun pasal yang disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE.(Baca Juga: KAHMI Desak Polisi Berani Proses Laporan Terhadap Ade Armando
Ade Armando merupakan sivitas akademika UI sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Ade bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi. Pria ini sudah tiga kali dilaporkan ke polisi perihal kicauannya di sosial media mengenai berbagai hal.

Laporan terhadap Ade Armando dilakukan sejumlah orang ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Pada 8 Januari 2018, Ade Armando dilaporkan Majelis Taklim Nahdlatul Fatah ke Bareskrim Polri dengan Nomor LP/16/I/2018/Bareskrim tertanggal 8 Januari 2018. Laporan ini dilakukan karena Ade pernah mengunggah postingan yang isinya dianggap menistakan hadist.

Selanjutnya, Ade juga pernah dilaporkan seorang pengacara bernama Denny karena dianggap menodai agama. Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan No THL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Tak berhenti di situ, Ade kembali dilaporkan terkait pencemaran nama baik oleh Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin ke Bareskrim Polri pada 7 Januari 2019.

Laporan terbaru ialah yang dilakukan Fahira Idris karena unggahan Ade di sosial media mengenai meme Gubernur DKI Jakarta yang mirip Joker. Ade dilaporkan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang ITE.

Terkait laporan Fahira Idris, Ade Armando berdalih postingan tersebut merupakan caranya mengkritik Gubernur DKI Jakarta."Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pada Anies dan pada publik," kata Ade melalui pesan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi sudah menerima dan tengah mempelajari laporan terkait Ade Armando lebih lanjut. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap terlapor maupun pelapor.

"Laporan sudah diterima oleh Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya), nanti kita agendakan untuk klarifikasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).Menurut Argo,usai melakukan pemeriksaan tersebut, polisi bakal menentukan ada tidaknya pidana yang dilanggar."Tentunya klarifikasi dari pelapor dahulu, saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan nanti kita akan cek di situ (pelanggarannya)," ucapnya.

Seringnya Ade Armando dilaporkan ke kepolisian, membuat Universitas Indonesia (UI) bereaksi atas hal tersebut. Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Publik (Humas dan KIP) UI, Rifelly Dewi Astuti, menuturkan, pada prinsipnya kampus menjamin kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat setiap stafnya.

Namun kampus tidak akan membela jika ada dosen yang melakukan tindak pidana."Perdebatan akademik jadi ranah kampus. Tapi (pelanggaran kemerdekaan berpendapat) yang mengarah tindak pidana, sepenuhnya kewenangan penegak hukum," ujar Rifelly, Selasa (5/11/2019).

Rifelly mengungkapkan, UI sudah memberikan peringatan tertulis kepada Ade Armando. Mengingat sejumlah kasus telah menyeret salah satu dosennya itu. Hanya, ketika ditanya isi dari peringatan tersebut, Rifelly enggan menjelaskan. "Ada imbauan tertulis kepada yang bersangkutan," ucapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2877 seconds (0.1#10.140)