Gara-gara Mabuk, Dua Remaja Ini Rampas Ponsel

Selasa, 05 November 2019 - 16:25 WIB
Gara-gara Mabuk, Dua Remaja Ini Rampas Ponsel
Polsek Sleman menunjukkan tersangka dan barang bukti tindak pemerasan di Mapolsek Sleman, Selasa (5/11/2019). FOTO/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Dua remaja masing-masing MI,19, warga Sedangadi, Mlati, Sleman dan warga MS,19 warga Kajoran, Magelang, harus berurusan dengan Polsek Sleman setelah merampas ponsel milik Rk, 16 dan Fd, 16 di depan rumah dinas Bupati Sleman di Jalan Candi Gebang, Beran Kidul , Tridadi, Sleman, Sabtu (19/10/2019) malam. MI dan MS sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Sleman.

Petugas juga mengamankan dua ponsel hasil perampasan serta satu unit sepeda motor matik AB 2121 UY beserta STNK dan satu senjata tajam (sajam) jenis pedang dengan panjang 50 cm sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan kasus ini berawal saat Rk dan Fd yang berboncengan dengan sepeda motor melintas di depan rumah dinas bupati Sleman Jalan Candi Gebang, Beran Kidul, Tridadi, Sleman, Sabtu (19/10/2019) pukul 22.30 WIB dihentikan MI dan MS. Kemudian meminta Rk dan Fd turun, setelah turun, MI dan MS meminta ponsel milik Rk dan Fd.

Setelah mendapatkan ponsel MI dan MS meninggalkan lokasi dengan sepeda motor matik. Rk dan Fd mencoba mengejar MI dan MS dengan sepeda motor, namun saat mendekat, MS yang membonceng MI mengayunkan sajam jenis pedang dan mengenai Rk dan Fd, namun tidak melukai hanya jaket Rk dan Fd robek. MI dan MS langsung meninggalkan lokasi.

“Peristiwa dilaporkan ke Polsek. Petugas menindaklanjuti dengan mengembangkan penyelidikan dan Senin (28/10/2019) berhasil mengamankan MI dan MS,” paparnya.

MI dan MS dijerat pasal 2 ayat 1 UU darurat RI No 12 tahun 1951 dan atau pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

MI dan MS kepada petugas mengatakan saat melakukan tidankan itu dalam pengarus minuman keras. Ponsel itu dijual dan uangnya digunakan kepentingan mereka berdua. “Handphone saya jual lewat online uang hasil penjualan dibagi dua,” aku MS.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4551 seconds (0.1#10.140)