Dishub Larang Bongkar Muat di Jalan Sudirman Kota Salatiga

Selasa, 05 November 2019 - 14:30 WIB
Dishub Larang Bongkar Muat di Jalan Sudirman Kota Salatiga
Petugas Dishub Kota Salatiga menegur pemilik toko yang kedapatan melakukan bongkar muat barang dagangan di Jalan Sudirman. Foto/DOK.DISHUB SALATIGA
A A A
SALATIGA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Ini merupakan salah satu upaya untuk menangani kesemrawutan arus lalu litas di kawasan jantung Kota Salatiga.

Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga, Bagus Afrianto menyatakan, kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan pusat keramaian dan perdagangan di Salatiga. Karena itu, sepanjang jalan tersebut harus ditata dengan baik agar ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan kota ini tetap terjaga.

"Namun kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan tergolong rendah. Bahkan mereka berani melanggar peraturan sehingga arus lalu lintas menjadi semrawut," katanya, Selasa (5/11/2019).

Menurut Bagus, Dishub telah melakukan berbagai langkah untuk menangani kesemrawutan di Jalan Jenderal Sudirman. Antara lain, menegur pemilik usaha yang kedapatan melakukan bongkar muat, menata kawasan tempat parkir dan melakukan pembinaan kepada juru parkir.

"Kami berharap masyarakat menaati peraturan yang berlaku agar kawasan jantung kota bisa terjaga ketertibannya," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7386 seconds (0.1#10.140)