Potensi Migas di Jawa Tengah Jangan Sampai Bocor

Selasa, 05 November 2019 - 12:30 WIB
Potensi Migas di Jawa Tengah Jangan Sampai Bocor
Potensi Migas di Jawa Tengah Jangan Sampai Bocor. Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Potensi minyak bumi dan gas (migas) di Jawa Tengah diminta jangan sampai bocor. Keberadaan sumber daya alam itu harus benar-benar dikelola dengan optimal.

Sekretaris Komisi C DPRD Jawa Tengah M Hendri Wicaksono mengatakan, provinsi ini memiliki potensi sumber daya alam diantaranya dari minyak bumi dan gas yang cukup besar. "Saat ini masih dalam tahapan ekplorasi maupun eksploitasi," ujar Hendri dalam siaran pers, Selasa (5/11).

Potensi sumur tua migas di Jawa Tengah sendiri, kata Hendri, cukup besar. Di Blora misalnya, mencapai sekira 456 titik. "Masih ada lagi di Grobogan sekira 46 titik, Jepara 1 titik, hingga Kendal sekira 28 titik," beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Saat ini, kata Hendri, DPRD Jawa Tengah sedang menggodok peraturan daerah tentang pendirian Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Sarana Migas Jawa Tengah.

"Pendirian Perusda ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memberikan kewenangan kepada Perusahaan Daerah untuk melaksakan kegiatan hulu dan kegiatan hilir Migas," katanya.

Selain itu, disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nonomr 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah Daerah mempunyai hak untuk ikut serta dalam bentuk saham dan pengelolaan minyak dan gas bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Salah satu sisi penting dari penyusunan Peraturan Daerah ini adalah bagaimana menggali potensi daerah serta mendorong dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Jawa Tengah yang lebih besar lagi. Muaranya untuk memberikan kemajuan yang nyata bagi masyarakat Jawa Tengah," tegasnya.

M. Hendri Wicaksono yang juga anggota Pansus Raperda Pendirian Perusda Migas ini menambahkan ke depan Raperda Pendirian Perseroda Migas harus memenuhi beberapa kaidah.

"Antara lain pelaksanaan perusahaan ini harus dikelola dengan profesional dan memenuhi kaidah-kaidah analisa dampak lingkungan dan kajian dampak sosial lainnya," sebut Legislator dari daerah pemilihan 9 Jateng yang meliputi Temanggung, Purworejo, dan Wonosobo ini.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8822 seconds (0.1#10.140)