Reputasi Baik dan Berintegritas Harus Dimiliki Dewan Pengawas KPK

Selasa, 05 November 2019 - 09:00 WIB
Reputasi Baik dan Berintegritas Harus Dimiliki Dewan Pengawas KPK
Keberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan konsekuensi Undang-Undang (UU) Nomor19/2019 tentang KPK, harus dipastikan memenuhi harapan publik. Foto/Ilustrasi/SINDOnewsKeberadaan Dewan Pengawas KPK yang merupakan konsekuensi Undang-Undang (UU) Nomor19/201
A A A
JAKARTA - Adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan konsekuensi Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK yang pertama kali dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), harus dipastikan memenuhi harapan publik.

Hal ini dikatakan oleh Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum), Ferdian Andi. Menurutnya, penolakan publik terhadap UU KPK karena khawatir akan memperlemah KPK.

"Ini harus dijawab Presiden dengan memilih Dewan Pengawas yang memiliki reputasi yang baik, berjejak rekam yang baik, memiliki integritas yang baik serta independen," kata Ferdian, Selasa (5/11/2019).

Dosen di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menjelaskan, apalagi kewenangan Dewan Pengawas KPK yang cukup strategis seperti mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan lain-lain," jelasnya.

"Presiden harus menghadirkan harapan baru di KPK dengan memilih Dewan Pengawas yang kredibel di tengah pesimisme publik atas keberadaan UU KPK. Dewan Pengawas KPK yang kredibel akan memberikan harapan baru bagi KPK," tambahnya.

Setidaknya kata Ferdian, langkah minimalis ini akan tetap merawat harapan publik terhadap KPK.

"Sembari publik menanti upaya hukum melalui uji materi (judicial review) di MK yang saat ini tengah berjalan maupun upaya politik legislative review melalui perubahan UU KPK di DPR," ungkapnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9425 seconds (0.1#10.140)